SUKABUMI | MEDIA–DPR.COM, Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Sukabumi melakukan permintaan maaf dan melakukan klarifikasi resmi secara terbuka, atas video yang dikecam banyak pihak karena dinilai melukai kalangan media dan LSM.
Permintaan maaf ini disampaikan perwakilan APDESI Kabupaten Sukabumi, melalui rekaman video yang dikirim melalu medsos pada hari ini. Rabu (25/11/2020).
Berikut permohonan maaf dan klarifikasi terbuka perwakilan Apdesi Sukabumi, yang direkam dalam video berdurasi, 1,55 menit :
“Terkait adanya video pernyataan kepala
desa se-Kabupaten Sukabumi yang berdurasi 29 detik, yang disampaikan
pada hari Selasa 24 November 2020. Dengan ini kami sampaikan kronolis
sebagai berikut : bahwa di awali dengan adanya undangan atau panggilan
oleh LSM KPK Pasundan terhadap rekan kami Kades Cicukang Kecamatan
Purabaya untuk didengar keterangannya sebagai terduga dalam perkara
dugaan tidak pidana penggelapan.
Selanjutnya kami pengurus Kabupaten Sukabumi menyampaikan klarifikasi sebagai berikut :
Menyampaikan
permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh LSM dan Media
serta masyarakat yang merasa terganggu kenyamanannya atas adanya video
pernyataan tersebut.Bahwa yang dimaksud dengan akan melawan LSM dan
media yang mengobok-obok desa adalah terhadap oknum yang mengatasnamakan
LSM dan media yang telah melakukan tindakan diluar kewenangannya.Bahwa
kami selaluku Kades se-Kabupaten Sukabumi tidak pernah
menghalang-halangi tugas media sesuai UU No. 40 Tahun 1999 dan UU No.14
tentang keterbukaan public dan UU LSM Pasal 41 dan UU No.31 Tahun 1999
tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindakan pindana
korupsi.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan.”
Menanggapi
pernyataan itu, Ketua Umum LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia
(Gerak Indonesia), Kurais. SH, mengatakan permohonan maaf itu menjadi
kewajiban mereka, namun atas tindakan yang membuat keresahan masyarakat,
tetap mendapatkan sanksi baik dari pemerintah maupun dari penegak hukum
setelah di laporkan oleh LSM dan Media.
“Silahkan saja, memang
itu sudah keharusan untuk meminta maaf dan klarifikasi secara terbuka,
tapi tetap proses hukum harus di tegakkan, biar mereka jera dengan
membuat blunder dari pernyataan mereka,” kata Kurais dengan tegas.
Sumber.(Ceklist dua.)