Nasib 585 Karyawan Outsourcing PT Gapura Angkasa Dan PT.Garuda Daya Pratama Sejahtera Menunggu Putusan PHI Banten

Iklan Semua Halaman

.

Nasib 585 Karyawan Outsourcing PT Gapura Angkasa Dan PT.Garuda Daya Pratama Sejahtera Menunggu Putusan PHI Banten

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 03 November 2020


TANGERANG | MEDIA-DPR.COM, Sengketa ketenaga kerja karyawan outsourcing, PT. Garuda Daya Pratama Sejahtera (PT. GDPS), dan PT. Gapura Angkasa yang berjumlah 585 orang, memasuki sidang putusan akhir. karyawan outsourcing dalam hal ini merupakan para karyawan PT. GDPS dengan penempatan kerja di PT. Gapura Angkasa sebagai pekerja jasa Ground Handling di Bandara Soekarno – Hatta, Cengkareng.

 Perselisihan hak, yang pada pokoknya 585 karyawan outsourcing tersebut menuntut diangkat dengan status sebagai karyawan tetap terhadap PT. Gapura Angkasa. "Kita di tunjuk oleh 585 karyawan outsourcing  sebagai Kuasa Hukum dari Kantor Hukum TUBAGUS IKBAL & REKAN untuk mengajukan gugatan terhadap PT. GDPS (sebagai Tergugat I) dan PT. Gapura Angkasa (sebagai Tergugat II) di Pengadilan Hubungan Industrial Serang – Banten," terang Tubagus Ikbal Nafinur Azis,S.H

Lanjut kata Tubagus," "Gugatan telah Kami daftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial Serang-Banten pada 1 Juli 2020 dengan nomor perkara: 79/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Srg, dan saat ini sudah masuk pada tahap sidang pengucapan putusan oleh Majelis Hakim pada tanggal 4 November 2020.
Sebelumnya upaya penyelesaian bipartite sudah Kami tempuh dengan PT. GDPS pada 16 Januari 2020, namun hasil bipartite tersebut menemui jalan buntu (gagal) karena masing-masing pihak tetap bersikukuh pada dalilnya.

 


 

selain itu pihak PT. Gapura Angkasa juga tidak memiliki itikad baik untuk menghadiri agenda bipartite tersebut, padahal undangan resmi dari Kami selaku Tim Kuasa Hukum 585 karyawan outsourcing kepada PT. Gapura Angkasa sudah Kami sampaikan," paparnya.
 
Selanjutnya Tubagus juga menjelaskan, upaya penyelesaian melalui forum mediasi (tripartite) di Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang juga tidak mencapai mufakat dari para pihak yang berselisih, akan tetapi dari hasil mediasi tersebut Mediator Hubungan Induistrial pada Dinas Ketenaga kerjaan Kota Tangerang telah mengeluarkan Anjuran Tertulis yang pada pokoknya menyatakan PT. Gapura Angkasa (sebagai perusahaan pemberi kerja) harus bertanggungjawab atas pelanggaran ketentuan UU Ketenagakerjaan dan menyatakan status hubungan kerja 585 karyawan outsorcing tersebut beralih dari hubungan kerja dengan PT. GDPS menjadi hubungan kerja dengan PT. Gapura Angkasa.

Dalam perkara ini, menurut pendapat hukum, "Kami selaku Tim Advokat pada Kantor Hukum TUBAGUS IKBAL & REKAN, bahwa PT. Gapura Angkasa dan PT. GDPS diduga kuat telah melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (7) juncto Pasal 66 ayat (1) dan ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan, dengan dasar yuridis yang pada pokoknya yaitu:
Bahwa PT. Gapura Angkasa (sebagai perusahaan pemberi kerja) selama ini telah memberikan sebagian pekerjaan Ground Handling yang merupakan kegiatan usaha pokok (core business)  PT. Gapura Angkasa kepada 585 karyawan outsourcing, padahal secara yuridis pekerja dari perusahaan outsourcing tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan usaha pokok atau kegiatan usaha yang berhubungan langsung dengan proses produksi," terang Tubagus saat melakukan jumpa pers di kantor nya.(02/11/2020)

 



Di katakan , kecuali untuk kegiatan usaha jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Akibat hukum dari dilanggarnya ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tersebut, maka demi hukum hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan penyedia jasa pekerja (PT. GDPS) beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan pemberi kerja (PT. Gapura Angkasa).
Bahwa jenis pekerjaan Ground Handling bukanlah jenis pekerjaan yang bersifat sementara, melainkan jenis pekerjaan yang bersifat tetap terus-menerus. Sehingga PKWT yang dibuat antara 585 karyawan dan PT. GDPS selama ini secara hukum tidak dapat diadakan untuk jenis pekerjaan Ground Hadling yang bersifat tetap atau terus-menerus.

Akibat hukum dari pelanggaran ketentuan Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003 tersebut, maka demi hukum perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) beralih menjadi perjanjian kerja waktu tida tertentu (PKWT) atau dengan kata lain 585 karyawan out sorcing tersebut beralih statusnya menjadi karyawan tetap.
Kesimpulannya, berdasarkan dalil dan fakta yang terungkap selama proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial Serang-Banten, maka demi hukum PT. Gapura Angkasa harus mengangkat 585 karyawan outsourcing tersebut sebagai karyawan tetap.

Dalam menghadapi agenda sidang pengucapan putusan oleh Majelis Hakim yang akan diselenggarakan pada 4 November 2020, para karyawan dan team kuasa hukum nya sangat yakin dan optimis bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut akan menerima dan mengabulkan gugatan karyawan untuk seluruhnya.(Banny)

close