TANGERANG | MEDIA-DPR.COM, Sengketa ketenaga kerja karyawan
outsourcing, PT. Garuda Daya Pratama Sejahtera (PT. GDPS), dan PT.
Gapura Angkasa yang berjumlah 585 orang, memasuki sidang putusan akhir.
karyawan outsourcing dalam hal ini merupakan para karyawan PT. GDPS
dengan penempatan kerja di PT. Gapura Angkasa sebagai pekerja jasa
Ground Handling di Bandara Soekarno – Hatta, Cengkareng.
Perselisihan
hak, yang pada pokoknya 585 karyawan outsourcing tersebut menuntut
diangkat dengan status sebagai karyawan tetap terhadap PT. Gapura
Angkasa. "Kita di tunjuk oleh 585 karyawan outsourcing sebagai Kuasa
Hukum dari Kantor Hukum TUBAGUS IKBAL & REKAN untuk mengajukan
gugatan terhadap PT. GDPS (sebagai Tergugat I) dan PT. Gapura Angkasa
(sebagai Tergugat II) di Pengadilan Hubungan Industrial Serang –
Banten," terang Tubagus Ikbal Nafinur Azis,S.H
Lanjut kata
Tubagus," "Gugatan telah Kami daftarkan ke Pengadilan Hubungan
Industrial Serang-Banten pada 1 Juli 2020 dengan nomor perkara:
79/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Srg, dan saat ini sudah masuk pada tahap sidang
pengucapan putusan oleh Majelis Hakim pada tanggal 4 November 2020.
Sebelumnya
upaya penyelesaian bipartite sudah Kami tempuh dengan PT. GDPS pada 16
Januari 2020, namun hasil bipartite tersebut menemui jalan buntu (gagal)
karena masing-masing pihak tetap bersikukuh pada dalilnya.
selain itu pihak PT. Gapura Angkasa juga tidak memiliki itikad baik
untuk menghadiri agenda bipartite tersebut, padahal undangan resmi dari
Kami selaku Tim Kuasa Hukum 585 karyawan outsourcing kepada PT. Gapura
Angkasa sudah Kami sampaikan," paparnya.
Selanjutnya Tubagus
juga menjelaskan, upaya penyelesaian melalui forum mediasi (tripartite)
di Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang juga tidak mencapai mufakat dari
para pihak yang berselisih, akan tetapi dari hasil mediasi tersebut
Mediator Hubungan Induistrial pada Dinas Ketenaga kerjaan Kota Tangerang
telah mengeluarkan Anjuran Tertulis yang pada pokoknya menyatakan PT.
Gapura Angkasa (sebagai perusahaan pemberi kerja) harus bertanggungjawab
atas pelanggaran ketentuan UU Ketenagakerjaan dan menyatakan status
hubungan kerja 585 karyawan outsorcing tersebut beralih dari hubungan
kerja dengan PT. GDPS menjadi hubungan kerja dengan PT. Gapura Angkasa.
Dalam
perkara ini, menurut pendapat hukum, "Kami selaku Tim Advokat pada
Kantor Hukum TUBAGUS IKBAL & REKAN, bahwa PT. Gapura Angkasa dan PT.
GDPS diduga kuat telah melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (1), ayat (2),
ayat (4), dan ayat (7) juncto Pasal 66 ayat (1) dan ayat (4) UU No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan, dengan dasar yuridis yang pada
pokoknya yaitu:
Bahwa PT. Gapura Angkasa (sebagai perusahaan pemberi
kerja) selama ini telah memberikan sebagian pekerjaan Ground Handling
yang merupakan kegiatan usaha pokok (core business) PT. Gapura Angkasa
kepada 585 karyawan outsourcing, padahal secara yuridis pekerja dari
perusahaan outsourcing tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk
melaksanakan kegiatan usaha pokok atau kegiatan usaha yang berhubungan
langsung dengan proses produksi," terang Tubagus saat melakukan jumpa
pers di kantor nya.(02/11/2020)
Di katakan , kecuali untuk kegiatan usaha jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Akibat hukum dari dilanggarnya ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 tersebut, maka demi hukum hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan penyedia jasa pekerja (PT. GDPS) beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan pemberi kerja (PT. Gapura Angkasa).
Bahwa jenis pekerjaan Ground Handling bukanlah jenis pekerjaan yang bersifat sementara, melainkan jenis pekerjaan yang bersifat tetap terus-menerus. Sehingga PKWT yang dibuat antara 585 karyawan dan PT. GDPS selama ini secara hukum tidak dapat diadakan untuk jenis pekerjaan Ground Hadling yang bersifat tetap atau terus-menerus.
Akibat hukum dari pelanggaran ketentuan Pasal 59 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (7) UU No. 13 Tahun 2003 tersebut, maka demi hukum perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) beralih menjadi perjanjian kerja waktu tida tertentu (PKWT) atau dengan kata lain 585 karyawan out sorcing tersebut beralih statusnya menjadi karyawan tetap.
Kesimpulannya, berdasarkan dalil dan fakta yang terungkap selama proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial Serang-Banten, maka demi hukum PT. Gapura Angkasa harus mengangkat 585 karyawan outsourcing tersebut sebagai karyawan tetap.
Dalam menghadapi agenda sidang pengucapan putusan oleh Majelis Hakim yang akan diselenggarakan pada 4 November 2020, para karyawan dan team kuasa hukum nya sangat yakin dan optimis bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut akan menerima dan mengabulkan gugatan karyawan untuk seluruhnya.(Banny)