CILEGON | MEDIA-DPR.COM, Sat Reserse Narkoba Polres Cilegon - Polda
Banten, berhasil ungkap kasus tindak pidana peredaran obat Hexymer dan
Tramadol, penangkapan dilakukan di Toko Tenda Biru tepatnya pasar Angke
jembatan lima Kecamatan Tambora Jakarta Barat. Kamis (19/11/2020)
Kapolres
Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk SH yang di wakili Kasat Narkoba Polres
Cilegon AKP Dedy Mirza SIk MM saat di konfirmasi wartawan mengatakan.
Tersangka berinisial MA (43), yang kami amankan di Daerah Jakarta Barat,
terdapat barang bukti dua ratus lima puluh (250) lempeng yang diduga
Tramadol dan lima ribu lima ratus (5500) butir obat berwarna kuning yang
diduga Hexymer.
"Berawal dari penangkapan saudara RR, yang kami amankan disebuah rumah tepatnya di Lingkungan Sukajadi RT 01/02 Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon yang mengaku membeli obat yang diduga Tramadol dari saudara MA, kemudian kami lakukan pengembangan kepada saudara MA, MA kami tangkap di pasar Angke Jakarta Barat dengan barang bukti 250 lempeng Tramadol serta 5500 butir Hexymer," Ungkapnya AKP Dedy Mirza Kasat Narkoba
Sementara itu Kasubag Humas Polres Cilegon, IPTU Sigit Dermawan SH mengungkapkan pelaku di kenakan pasal 196 Sub Pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun serta menghimbau untuk jauhi narkoba dan jangan mencobanya.(Hps/Red).