Perkara Yang ditangani Pengadilan Agama Sarolangun Meningkat Tahun 2020

Iklan Semua Halaman

.

Perkara Yang ditangani Pengadilan Agama Sarolangun Meningkat Tahun 2020

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 14 Januari 2021

 


SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Pada tahun 2020 yang lalu, jumlah perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sarolangun mengalami peningkatan dibandingkan pada tahun 2019 yang lalu. 


Peningkatan tersebut cukup signifikan, dimana tahun 2019 yang lalu Pengadilan Agama Sarolangun hanya menangani 359 perkara, sedangkan pada tahun 2020 yang lalu ada sebanyak 556 perkara yang ditangani. 


Humas PA Sarolangun, M. Mustalqiran T, S. HI, MH mengatakan bahwa perkara yang ditangani selama tahun 2020 ini terdiri dari 26 perkara cerai talak, 262 cerai gugat, perwakilan 1 perkara, harta bersama 2 perkara, isbath nikah sebanyak 85 perkara, dan dispensasi perkawinan sebanyak 152 perkara. 


"Total seluruh 556 perkara, tertidur 319 perkara gugatan dan 237 perkara permohonan," katanya, Rabu (13/01) kemarin. 


Jika dilihat dari jumlah perkara dari masing-masing kecamatan, Kecamatan Sarolangun paling banyak sebanyak 122 perkara, kemudian kecamatan singkut sebanyak 113 perkara, Kecamatan Pelawan sebanyak 76 perkara.


Kemudian Kecamatan Air Hitam ada 52 perkara, Kecamatan mandiangin sebanyak 50 perkara, Kecamatan Limun sebanyak 37 perkara, Kecamatan Bathin VIII dan Kecamatan Pauh masing-masing 35 perkara, kemudian kecamatan Batang Asai sebanyak 22 Perkara dan Kecamatan Cermin Nan Gedang sebanyak 14 perkara. 


"Kalau perkara yang ditangani dari segi pekerjaan bermacam-macam, mulai dari PNS/polri/TNI sebanyak 22 perkara, swasta sebanyak 83 perkara, wiraswasta 48 perkara, sebanyak 188 perkara ibu rumah tangga, dan lain-lain sebanyak 222 perkara," katanya. 


Ia juga menjelaskan Peningkatan perkara terjadi pada perkara permohonan dispensasi kawin yang mencapai sebanyak 152 perkara. Menurutnya hal itu dikarenakan adanya perubahan undang-undang perkawinan yang batas usia perkawinan untuk laki-laki minimal 19 tahun dan perempuan juga 19 tahun.


Sementara di undang-undang yang lama, usia 16 tahun untuk calon pengantin perempuan sudah diperbolehkan. 


"Perkara permohonan dispensasi kawin karena ada perubahan, kemarin itu kan anak laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun, namun sekarang sama rata laki-laki dan perempuan harus 19 tahun, sementara kemarin ada yang belum mencapai 19 tahun sudah mau menikah maka dilakukan sidang dispensasi nikah, "katanya.

(Pa.1000).

close