Tidak Sembarangan Pasang Kaca Film atau Stiker pada Kendaraan, Dirlantas Polda Banten: Ada Aturannya Lho !!!

Iklan Semua Halaman

.

Tidak Sembarangan Pasang Kaca Film atau Stiker pada Kendaraan, Dirlantas Polda Banten: Ada Aturannya Lho !!!

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 19 Januari 2021

 



SERANG BANTEN | MEDIA-DPR.COM, Kerap kita jumpai ketika berkendara di jalan raya, ada beberapa kendaraan misalkan mobil terpasang kaca film / stiker, ternyata ada peraturan yang mengatur tentang pemasangan kaca film / stiker di kaca kendaraan mobil.

Demikian yang disampaikan Direktur Lalulintas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo, S.I.K, M.H mengenai peraturan pemasangan kaca film / stiker pada kendaraan, diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 48 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 58. Serta merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor.


"Untuk kaca depan, belakang dan samping harus terbuat dari bahan yang tidak mudah pecah. Bisa tembus pandang dari dua arah serta tidak mendistorsi pengelihatan orang yang ada di dalam mobil ke luar mobil," jelas Kombes Pol Rudy Purnomo.


Kaca mobil boleh dilapisi bahan berwarna, asalkan dapat menembus cahaya dengan persentase tidak kurang dari 70 persen.

Kemudian, khusus untuk kaca depan dan belakang, persentase penembusan cahaya bisa kurang dari 40 persen, tapi hanya berlaku bagi satu pertiga tinggi kaca secara keseluruhan.


Yang dimaksud dengan persentase penembusan cahaya adalah perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca. Serta yang masuk ke dalam kabin dengan jumlah cahaya sebelum menembus kaca.


"Artinya, semakin tinggi persentase, maka kaca semakin bening. Sebaliknya, semakin rendah persentase, maka kaca yang dipakai semakin gelap," tegas Kombes Pol Rudy Purnomo.


Lanjutnya lagi, selain soal kegelapan, disebutkan, bahwa penggunaan bahan untuk lapisan ini tidak boleh menimbulkan pemantulan cahaya baru.


*Untuk Kaca Bagian Depan*

Dalam hal untuk urusan keselamatan, kaca depan mobil sebaiknya hanya menggunakan tingkat kegelapan 20 persen. Namun jika 20 persen masih terlalu terang, Anda bisa meningkatkan kegelapan kaca film mobil maksimal hingga 40 persen.


Jangan meningkatkan kegelapan kaca film lebih dari 40 persen. Hal ini berkaitan dengan keselamatan berkendara, terlebih saat cuaca hujan dan kondisi jalan gelap.


*Untuk Kaca Bagian Samping Kanan Kiri*

Diusahakan menggunakan kaca film untuk bagian kanan dan kiri dengan tingkat kegelapan setengah tingkat dari kaca depan.

Apabila kaca depan memiliki tingkat kegelapan 20 persen, maka pemilik cukup memasang bagian ini dengan tingkat kegelapan 10 persen.


*Untuk Kaca Bagian  Belakang Mobil*

Apabila bagian tengah kabin dilengkapi dengan spion rayben mode, maka pemilik cukup menggunakan kaca film dengan tingkat kegelapan maksimal 40 persen. (AS)

close