Konferensi Pers Ditreskrimum Polda Banten, Tetapkan 3 Tersangka Diduga Mafia Tanah

Iklan Semua Halaman

.

Konferensi Pers Ditreskrimum Polda Banten, Tetapkan 3 Tersangka Diduga Mafia Tanah

Staff Redaksi Media DPR
Sabtu, 20 Februari 2021


SERANG BANTEN | MEDIA-DPR.COM, Pelaksanaan dari salah satu instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dalam hal ini dari Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten kembali membongkar kasus tentang mafia tanah, dengan dugaan melakukan tindak pidana pemalsuan Akta Jual Beli (AJB).


Pada kesempatan tersebut Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny, yang didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy,  Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah dan personel Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten lainnya, bertempat di Aula Bidhumas Polda Banten, Jum'at (19/02/2021).


Dikatakan Kombes Pol Martri Sonny, bahwa pihaknya telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dalam kasus tersebut.


"Kami telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan AJB nomor 231/ 2019 tanggal 11 Februari 2019 atas tanah seluas 2.676 meter persegi blok 001 yang berlokasi di Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang," kata Kombes Pol Martri.


"Tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu JS (46) yang merupakan ASN staf Ekbang Kecamatan Pabuaran, kemudian SD (49) pemberi blangko AJB sekaligus pembeli dan LJ (61) yang mengaku sebagai ahli waris," jelasnya.



Kombes Pol Martri menambahkan pengungkapan mafia tanah itu bermula dari laporan korban Apipah (53) warga Kampung Kramat Palempatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatam Curug, Kota Serang pada 17 Juli 2020 lalu. 


"Korban merasa tidak merasa menjual dan menandatangi surat atau dokumen apapun, atas peralihan tanah, apalagi AJB nomor 231/ 2019 tanggal 11 Februari 2019," terangnya.


Ditambahkan Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dedy Darmawansyah, bahwa  dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pada tahun 2019, tersangka SD menyerahkan blangko AJB kepada JS selaku staf Ekbang Kecamatan Pabuaran untuk diproses secara administrasi. 


"Jadi blanko AJB yang diserahkan tersangka SD kepada tersangka JS merupakan blanko lama yang sudah tidak dipergunakan lagi di tahun 2019," ungkapnya.


Lebih lanjut, AKBP Dedy menjelaskan, blanko yang diserahkan tersangka SD kepada tersangka JS terdapat tandatangan korban Apipah selaku penjual dan tersangka SD selaku pembeli dan tersangka LJ selaku ahli waris. Artinya diduga tandatangan Apipah dipalsukan oleh salah satu tersangka.


"Tersangka LJ tanpa hak menjual tanah seluas 2.676 meter persegi kepada tersangka SD seharga dua puluh juta rupiah. Padahal sesuai NJOP harga tanah yang ditetapkan yaitu Rp 36 ribu atau keseluruhan jika ditotal sembilan puluh enam juta rupiah lebih," jelasnya.


AKBP Dedy, mengungkapkan jika mengikuti harga jual tanah pada tahun 2021 ini, NJOP yang ditetapkan yaitu Rp 48 ribu. Namun harga jual dipasaran nilai transaksi tanah tersebut yaitu senilai Rp. 500 ribu.


"Atas kejadian tersebut,  korban merasa dirugikan, dengan nilai kerugian materil yaitu satu koma tiga miliar rupiah," jelasnya.


Ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal berbeda, tersangka SJ dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan atau Pasal 264 Ayat 1 KUHP. Untuk tersangka SD dijerat Pasal 263 Ayat 2 dan atau Pasal 264 Ayat 2 KUHP. Sedangkan, tersangka LJ dijerat Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Tiga tersangka terancam pidana penjara selama 6 tahun penjara. (AS)

close