Kasdim 1013/Mtw Hadiri Rapat PPKM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Secara Virtual

Iklan Semua Halaman

.

Kasdim 1013/Mtw Hadiri Rapat PPKM Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 Secara Virtual

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 24 Maret 2021


MUARA TAWEH | MEDIA-DPR.COM, Rapat Persiapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2021 secara virtual bertempat di kantor Kel. Melayu Jl. Kapten Piere Tendean Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara Rapat dipimpin langsung oleh Gubernur Kalteng Bapak H. Sugianto Sabran.


Turut hadir dalam rapat Bupati Barito Utara Bpk. H. Nadalsyah, Wakil Bupati Barito Utara Bpk. Sugianto Panala Putra, SH, Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K, Kakorsis SPN Polda Kalteng AKBP R. Udin, Ketua DPRD Barito Utara Ibu Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP, Kasdim 1013/Mtw Mayor Inf Mahsun Abadi, S.Ag, Kasat Pol PP Barito Utara Bpk. Ledianto, Kepala BPBD Barito Utara Bpk. Gazali Montalatua, Danramil - 03 Lettu Inf M.Guntur, Kadis Kes Kab. Barito Utara H. Siswandoyo, SKM.,M.Kes, Direktur RSUD Muara Teweh Ibu Dwi Agus Setyowati, Kepala Dinas Sosial PMD Barito Utara Bpk. Eveready Noor , Unsur FKPD dan SOPD Kab. Barito Utara serta tamu undangan dgn jmlh hadir -+ 30 Org Adapun susunan acara menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan doa dan laporan ketua harian.


Serta adapun amanat Gubernur Kalimantan Tengah Bpk. H. Sugianto Sabran "Saya meminta kepada seluruh Bupati, Camat di seluruh Provinsi Kalimantan tengah dan dibantu oleh TNI/Polri serta seluruh elemen masyarakat agar mensukseskan PPKM. Dalam melaksanakan PPKM, Bupati, Camat, TNI/Polri dan seluruh elemen masyarakat melaksanakan berbasis mikro sampai tingkat RT. Wajib menerapkan mikro dan pastikan pemetaan zonasi RT sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. RT yang zona merah agar dilokdown, PPKM dikoordinasikan secara insentip mulai dari ketua RT, RW dll. 


Mekanisme dan pendukung pelaksanaan begitu pula dengan pos kecamatan yang dibentuk untuk dapat melakukan supervisi pelaporan dan pengawasan terhadap desa dan kelurahan. Untuk tingkat desa dapat menetapkan regulasi dalam bentuk peraturan desa peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa sehingga pelaksanaan pembiayaan desa dan kelurahan pada anggaran masing-masing. 


Unsur pemerintah sesuai dengan pokok kebutuhan. Saya minta Bupati/Walikota memastikan seluruh posko desa dan kelurahan mendapatkan dukungan pembiayaan sesuai dengan kebutuhannya secara khusus untuk menentukan hidup dasar atau bantuan sosial terhadap masyarakat yang terdapat di tingkat desa dan kelurahan wajib disediakan. Tempat kerja, tempat ibadah wajib menyediakan tempat cuci tangan dan pembatasan keluar masuk daerah agar betul betul di perketat."


Rapat koordinasi persiapan (PPKM) di Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2021 secara virtual selesai, Dilanjutkan dengan Launching dan Peninjauan Posko PPKM berbasis Mikro RT.12 B Kel. Melayu Kec. Teweh Tengah Kab. Barito Utara sekaligus penyerahan bantuan sosial berupa beras dan masker oleh Bupati Barito Utara bersama unsur FKPD dan SOPD Kab. Barito Utara kepada perwakilan masyarakat. (Anang F)

close