Kisruh Nasabah Asuransi

Iklan Semua Halaman

.

Kisruh Nasabah Asuransi

Staff Redaksi Media DPR
Senin, 12 April 2021



JAKARTA | MEDIA-DPR.COM, Maraknya pengaduan masyarakat tentang penipuan asuransi belakangan ini membuat praktisi asuransi Ridwan Tri Avianto selaku Director PT. Panasonic Insurance Service Indonesia angkat bicara sebaiknya para calon nasabah asuransi bener-bener teliti dan mempelajari produk asuransi tersebut sebelum membeli dan menandatangani kontrak perjanjian polis asuransi. 


Karena menurut Ridwan Tri Avianto banyak calon nasabah asuransi malas membaca dan mudah percaya, dikarenakan kebanyakan para agen asuransi biasanya teman dekat atau masih ada hubungan kekerabatan dengan calon nasabah asuransi sehingga terjadi over confiden dan ini sangat membahayakan bagi calon nasabah asuransi itu sendiri, tanpa membaca isi kontrak, tanpa mempelajari dengan cermat tentang produk dari asuransi tersebut, apalagi dikaitkan dengan produk unit link yang sebagian uang nasabah di masukan dalam program investasi dan sebagian masuk dalam asuransi jiwa serta ada oknum-oknum agen asuransi yang tidak menjelaskan faktor kerugian yang akan timbul dari program unit link tadi. 



Pengalamannya sebagai Saksi Ahli untuk kasus-kasus yang terjadi di pengadilan menurutnya bisa dimininalisir dengan menggunakan jasa broker asuransi karena menurut Ridwan Tri Avianto Broker asuransi merupakan lembaga atau badan atau perusahaan yang dibuat guna membantu nasabah untuk mendapatkan haknya secara penuh selama menjalankan kontrak asuransi. Broker akan melindungi nasabah asuransi dari berbagai risiko kerugian yang mungkin mereka miliki selama berasuransi, broker juga diawasi oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang perizinannya, kelembagaannya, penyelenggaraan usaha, tata kelolanya dan harus mengikuti fit dan proper test terhadap dewan komisaris, Direksi dan tenaga ahli (broker) asuransi tersebut. 


Menurut Ridwan Tri Avianto yang sudah malang melintang 20 tahun di dunia asuransi mengatakan OJK yang lahir dari Undang-undang Republik Indonesia no. 2 tahun 2011 baru terasa perannya sekitar 5 tahun belakangan ini dengan ditutupnya beberapa perusahaan broker asuransi oleh OJK karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. seandainya harus terjadi sengketa antara nasabah dan perusahaan asuransi sudah ada lembaga yang dibentuk pada tanggal 22 Desember 2020 LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan) menutup sesi wawancara dengan team MEDIA-DPR di kantornya di Gedung MTH Square Cawang  Jakarta Timur.

(Sandhi)

close