Aktivis Ksatria Muda Ingatkan Kapolres Bima Kota Agar Proses Oknum Kepala Sekolah SDN 30 Kota Bima Yang Terduga Pelaku Asusila Siswa- nya

Iklan Semua Halaman

.

Aktivis Ksatria Muda Ingatkan Kapolres Bima Kota Agar Proses Oknum Kepala Sekolah SDN 30 Kota Bima Yang Terduga Pelaku Asusila Siswa- nya

Staff Redaksi Media DPR
Jumat, 11 Juni 2021

 



BIMA NTB | MEDIA-DPR.COM, Baru-baru ini terjadi lagi kasus  dugaan pelecehan seksual pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan di oleh oknum kepala sekolah sekolah dasar negeri  (SDN) 30 Kota Bima nusa tenggara barat (NTB), Dari informasi yang beredar pencabulan tersebut dilakukan disaat si anak sedang bermain bersama temannya di ruang kelas lalu oknum kepala sekolah tersebut menyuruh siswa yang laki agar keluar ruangan sebagai modusnya dalam memuluskan perbuatab bejatnya tesebut. 


Aktivis Ksatria muda indonesi, Rian Hidayat  menilai bahwa Perlindungan hukum  terhadap anak sudah jelas  diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.


Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.


Perlindungan terhadap anak salah satunya berupa perlindungan dari tindak kekerasan, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kejahatan seksual dan penelantaran,

Larangan kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


Dalam Pasal 76E tersebut dikatakan :” Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”. Pebuatan cabul yang diduga  dilakukan seseorang OKNUM kepala sekolah SDN 30 Kota Bima terhadap anak muridnya jelas merupakan bentuk dari kejahatan seksual.


Maka dari itu kami mewakili korban Sangat mengecam keras, karena terduga pelaku adalah oknum kepala sekolah, maka hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena pelaku berprofesi sebagai pendidik Atas peristiwa ini, Ksatria Muda Indonesia juga mendesak agar Dinas Pendidikan kota bima  memberikan pemahaman ke pendidik tentang pentingnya melindungi anak. Perlu juga ada edukasi ke anak didik bahwa siswa harus waspada dan berani ketika ada ancaman yang sifatnya asusila Juga memberi edukasi siswa agar waspada dan berani melawan apabila ada ancaman, serta mengajarkan pendidikan sejak dini sebagai wujud pertanggungjawaban dinas dan pihak sekolah untuk sekolah ramah anak.


Rian hidayat , mendesak Polres Bima Kota untuk mengusut tuntas oknum kepala sekolah tersebut yang sudah menjadi predator bagi para anak yang menjadi korban tindak pencabulan karena Menurutnya, kejadian seperti ini tentunya menimbulkan trauma mendalam ditambah korbannya masih dibawah umur.


Untuk itu, Ksatria muda Indonesia  akan terus berusaha melakukan pengawasan terhadap proses hukum pelaku betul-betul dihukum seberatnya sesuai ketentua UU yang berlaku.(Red)**

close