Tiga Orang Pelaku Penembakan Wartawan Simalungun Ditangkap

Iklan Semua Halaman

.

Tiga Orang Pelaku Penembakan Wartawan Simalungun Ditangkap

Staff Redaksi Media DPR
Jumat, 25 Juni 2021

 


SIMALUNGUN | MEDIA-DPR.COM, Pelaku penembakan terhadap wartawan media online Mara Salem Harahap alias Marsal di Simalungun Provinsi Sumatera Utara akhirnya ditangkap. Tiga orang dibekuk polisi dan digelandang ke Mapolres Pematangsiantar.


Kapolda Sumatera Utara , Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Hassanudin memaparkan pengungkapan kasus penembakan ini di Mapolres Simalungun, Kamis 24.06.2021 pada konprensi pers


Panca menjelaskan: "Kasus penembakan Marsal penyidik mengungkap tiga orang diduga pelaku yang terdiri YFP 31 warga Pematangsiantar, A oknum TNI selaku eksekutor penembakan dan pengusaha berinisial S, 57 warga Pematangsiantar.


“Motif penembakan korban, karena tersangka S sakit hati lantaran korban memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya.


Sehingga tersangka menyuruh orang untuk memberikan pelajaran kepada korban,” ujar Panca.


Namun ternyata tembakan di tubuh korban mengenai paha kiri bagian atas dan mengenai pembuluh arteri. 


Akibatnya menimbulkan pendarahan hebat dan menyebabkan korban kehabisan darah hingga meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.


Panca menambahkan: "Korban diduga memberitakan tempat usaha tersangka S karena tidak dipenuhi permintaannya berupa jatah sebesar Rp12 juta per bulan atau dua butir pil ekstasi per hari. Ekstasi tersebut harganya diperkirakan Rp.200 ribu per butir. Sehingga jika dikali 30 bernilai Rp12 juta."


Panca jelaskan: "Selain menangkap ketiga pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan enam butir peluru aktif."


"Pistol tersebut sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti. Selain itu diamankan satu senjata air sofgun, mobil korban dan satu unit sepedamotor, dan parang." Jelas Panca


Petugas Polres Simalungun dan Dit Reskrimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirasn Atmaja melakukan olah TKP tempat dimana wartawan Mara Salem Harahap alias Marsel ditembak mati, Sabtu 19.06.2021.

 

Dari uji balistik, peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban. Katanya


Panca mengatatakan: "Pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama Polda Sumatera Utara dan Kodam Bukit Barisan serta setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi mata dan petunjuk lainnya."


Tersangka dijerat pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Jelasnya


Panca menyampaikan: "Terimakasih atas dukungan wartawan hingga kasus pembunuhan wartawan Marsal bisa terungkap. Juga mengajak wartawan untuk bersama-sama berkomitmen membersihkan narkoba di Sumatera Utara."


Sementara Ketua PWI Pematangsiantar, Surati mengapresiasi kerja keras Polda Sumatera Utara yang bekerjasama dengan Kodam I/BB yang bisa dengan cepat mengungkap kasus pembunuhan Marsal yang merupakan pimpinan redaksi media online.


“PWI mengapresiasi Kapolda dan jajaran, Pangdam I Bukit Barisan yang dengan cepat bisa mengungkap kasus pembunuhan rekan kami Marsal,” [ Pance ]

close