SAROLANGUN JAMBI | MEDIA-DPR.COM, Tim Gabungan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Sarolangun melakukan Operasi Razia Pembatasan Jam Malam di Sejumlah Warung, Hotel, Indomaret dan Alfamart serta Cafe yang ada di Kota Sarolangun, Sabtu (3/07/2021).
Dalam Operasi Razia tersebut, 12 orang dinyatakan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) serta Hotel yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan seperti Himbauan Spanduk yaitu Hotel Nafiti yang diduga milik Wakil DPRD Kabupaten Sarolangun.
Tim Satgas Covid-19 Sarolangun melalui Kasat Sat Pol-PP Sarolangun Ridwan mengatakan Pembatasan Jam malam ini diberlakukan kembali karena mengingat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sarolangun Semakin Meningkat, "Kata Kasat Pol-PP Sarolangun.
Dalam Operasi Razia Pembatasan Jam Malam kali ini terdapat 12 orang yang melanggar Protokol Kesehatan tidak memakai masker. 12 orang melanggar tersebut di sita Identitasnya berupa KTP. untuk KTP yang di sita dipersilahkan untuk mengambilnya pada Senin 5 Juli 2021 di Markas Sat Pol-PP Sarolangun, "Terangnya.
"Sementara itu, untuk hotel yang melanggar Protokol Kesehatan diminta untuk segera menerapkan Protokol Kesehatan kedepanya, Apabila tidak akan dilakukan penyegelan, "Jelasnya.
"Kemudian kita juga menghimbaukan kepada masyarakat untuk kesadarannya menerapkan protokol kesahatan terutama menggunakan masker demi memutus mata rantai covid-19 di Kabupaten Sarolangun, "Ungkapnya.(red)