Stop Rusak Lingkungan, Tim KLHK Sita Puluhan Dumtruk dan Mesin Evaxator Di galian Purwakarta

Iklan Semua Halaman

.

Stop Rusak Lingkungan, Tim KLHK Sita Puluhan Dumtruk dan Mesin Evaxator Di galian Purwakarta

Staff Redaksi Media DPR
Selasa, 17 Agustus 2021



PURWAKARTA | MEDIA-DPR.COM, Di Duga merusak Lingkungan Gabungan kementrian lingkungan Hidup kehutanan (KLHK) berhasil sita  Puluhan dam truk dan 5 unit Excavator diamankan dari lokasi galian C ilegal di Desa Citapen dan Gunung putri Kec. Sukatani Kab. Purwakarta, Jawa Barat. Pasalnya tanah yg di gali tidak memiliki surat hak kepemilikan atas tanah. Sekalipun ada surat hak guna usaha (HGU) sudah mati dan tidak dapat di perpanjang. Haltersebut dapat di katakan pencurian matrial  tanah  merah dan perusak lingkungkungan  sudah wajar jika Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel  Tiga  lokasi galian C di wilayah Desa Sukajaya Desa Sukamaju dan Desa Sukatani.Kec.Sukatani Kabupaten Purwakarta, Jabar, karena diduga tak berizin serta merusak lingkungan dan infrastruktur.




"Operasi penindakan ini bermula dari pengaduan masyarakat," Tegas  Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam siaran pers yang diterima di Purwakarta, Tiga  lokasi galian C itu berada di Kampung Cilampahan seluas 18,7 hektare dan lahan seluas 13,7 hektare di Kampung Citapen Desa Sukajaya, 17 Hektar Desa Sukatani Kecamatan Sukatani, Kab Purwakarta, Jawa Barat. Di dua lokasi  tim gabungan KLHK juga mengamankan dua orang penanggung jawab lapangan, masing-masing berinisial DS (46) dan MY (35), keduanya merupakan warga Purwakarta. 


Selain itu Petugas juga menyita lima unit excavator dan 23 unit dump truk sebagai barang bukti.

Ia menyampaikan, pelaku akan dikenakan pidana yaitu pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. 


Menurut Sustyo, aktivitas galian C itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat setempat. Menindaklanjuti pengaduan masyarakat, Tim Ditjen Gakkum KLHK segera berkoordinasi dengan Brimob Polri, dan Sub Denpom Purwakarta, untuk melakukan penindakan. 


Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang ilegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan.


 “Penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal," tuturnya. Ironisnya  Gunung BCA dan  Gunung sembung yg terletak di 2 Desa  Malang Nengah dan  Desa Sukajaya kec Sukatani Purwakarta sudah berjalan puluhan tahun belum disentuh oleh pihak KLHK .hal tersebut menjadi pertanyaan di kalangan Rakyat Purwakarta di duga keras sudah menjadi ajang  kongkalingkong.(Fuljo )

close