CV. ROGANDA Tapteng di Mungkinkan Kena Sanksi Tidak Dapat Mengikuti Tender Proyek Karena Tidak Mendaftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Iklan Semua Halaman

.

CV. ROGANDA Tapteng di Mungkinkan Kena Sanksi Tidak Dapat Mengikuti Tender Proyek Karena Tidak Mendaftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Senin, 17 Januari 2022

SIBOLGA | MEDIA-DPR.COM - Pengusaha memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).


Menurut Pasal 1 angka 8 UU BPJS, memberi pengertian pekerja adalah “setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain”. Sehingga, seseorang yang telah menerima gaji, upah, atau imbalan dari pemberi kerja, maka disebut sebagai pekerja.  


Pemerintah Indonesia memiliki program untuk menjamin kesejahteraan para pekerja, yaitu Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Setiap pekerja, termasuk tenaga kerja asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (Pasal 14 UU BPJS).  

Kemudian dalam Pasal 1 angka 9 UU BPJS, pemberi kerja adalah “orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara Negara yang mempekerjakan Pegawai Negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya”.  


Pekerja yang mendaftar sebagai peserta BPJS akan mendapatkan jaminan ketenagakerjaan sebagai berikut: Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun Nasional (JPN), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Pengusaha memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial. 


Namun, pengusaha baru memiliki kewajiban mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS, jika pengusaha mempekerjakan pegawai sebanyak 10 orang atau lebih atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta perbulannya. Hal itu diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PP Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. 


Sanksi di UU Ketenagakerjaan yang wajib diketahui oleh pengusaha jika pengusaha sengaja atau lalai tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS, maka ada sanksi administrasi yang menjeratnya. 


Sanksi administratif itu sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) UU BPJS berupa:  Teguran tertulis denda tidak mendapat pelayanan publik tertentu Yang dimaksud dari tidak mendapat pelayanan publik tertentu tersebut adalah pelayanan publik sebagai berikut: Perizinan terkait usaha Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek Izin mempekerjakan tenaga kerja asing Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Bagi pengusaha tidak dapat melakukan pelayanan publik, maka usaha yang dijalankan pun sulit untuk berkembang. 


Karena pelayanan publik di atas berhubungan dengan legalitas suatu usaha. Jika suatu usaha tidak memiliki perizinan, maka sejatinya perusahaan tersebut tidak diizinkan menjalankan kegiatan usaha. 

Demikian hal itu diterangkan oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Sibolga Dr. Sanco Simanullang, S.T, M.T, IMP, ASEAN Eng kepada MEDIA-DPR.COM pada Senin 17-01-2022 sore di ruang kerjanya.


Ditanya oleh MEDIA-DPR.COM "apakah CV. ROGANDA mendaftarkan Pekerjaan ke BPJS.?" Pihak BPJS mengatakan "hanya ada 3 orang yang terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan hal itu merupakan kecurangan dari CV. ROGANDA kepada para pekerja. CV. ROGANDA dimungkinkan mendapatkan Sanksi, seperti tidak ikut serta peserta tender lelang proyek" Pungkasnya. (RAH)

close