Proyek Peningkatan Jalan Dr.Ferdinad Lumban Tobing-Junjungan Lubis Pandan dinilai Tidak Tepat Sasaran

Iklan Semua Halaman

.

Proyek Peningkatan Jalan Dr.Ferdinad Lumban Tobing-Junjungan Lubis Pandan dinilai Tidak Tepat Sasaran

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Senin, 10 Januari 2022

TAPANULI TENGAH I MEDIA-DPR. COM Proyek peningkatan Jalan Dr.Ferdinand Lumbantobing dan Jalan Junjungan Lubis dengan dana sebesar Rp.21.636.780.000.(Dua Puluh Satu Milyar, Enam Ratus Tiga Puluh Enam Juta, Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) yang bersumber dari dana PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT.SMI) Bank BUMN milik Pemerintah Pusat dan dikerjakan PT. Mandala Karya Nusantara beralamat Jalan Letda Sujono No.17 Medan, dinilai kurang tepat sasaran dalam pembangunan Infrastruktur di Tapanuli Tengah.


Sementara A.Habeahan warga Desa PO. Simargarap Kecamatan Pasaribu Tobing yang kebetulan ada keperluan di Pandan Melihat Papan plank Proyek yang pengerjaannya menggunakan nilai yang sangat fantastis mengatakan " Saya sangat miris melihat dana yang sedemikian dialokasikan untuk peningkatan jalan yang sebenarnya tidak begitu urgen."Katanya kepada MEDIA-DPR.COM.


"Di Kecamatan Pasaribu Tobing masih butuh perhatian dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah seperti Perbaikan Jembatan di Desa P.O Simargarap yang nilai lebih urgen untuk diperbaiki sebab jembatan tersebut merupakan jembatan penghubung Kabupaten Tapanuli Utara ke Tapanuli Tengah" Sambungnya. 

Berhutangnya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah kepada PT. SMI guna menunjang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampak Covid 19 yang mendunia, namun realitanya proyek peningkatan Jalan Dr. Ferdinand Lumbantobing dan Jalan Junjungan Lubis dinilai tidak berpengaruh kepada pemulihan ekonomi masyarakat Kecamatan Pandan".


Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Tapteng penting membuat perencanaan yang matang bersipat menyentuh terhadap ekonomi rakyat, karena uang yang dimiliki Pemkab Tapteng itu adalah hutang Pemkab Tapteng ke PT. MSI sebesar sekitar Rp.180.550.000.000.-.


Informasi yang diterima oleh awak MEDIA-DPR.COM dana PEN tersebut bersumber hasil hutang Pemkab Tapteng dari PT.MSI dengan tenor (Kontrak) delapan tahun dengan membayar kredit setiap bulannya 6% ke PT. SMI.


Pemkab Tapteng dinilai tidak memiliki RPJMD yang jelas dalam melakukan pembangunan dan sedangkan sumber dana PEN itu adalah hutang yang dibebankan kepada masyarakat Tapteng agar menggerakkan roda perekonomian masyarakat terdampak Covid 19  dan bukan membangun Infrastruktuk yang tidak berkaitan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat diareal perkantoran Pemerintah Kabupaten Tapteng Kecamatan Pandan".


Pinjaman PEN yang diterima Pemkab Tapteng sebesar Rp.180.550.000.000.- tentunya harus di pergunakan untuk pembangunan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Tapteng.


Lantas akankah masyarakat dan PNS atau ASN Pemkab Tapteng yang tidak tahu persoalan ini yang akan melunasi segala hutang Pemkab Tapteng dan harus dibayar masyatakat Tapanuli Tengah.?  (RAH)

close