TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Jika AKBP Rio Wahyu Anggoro ada di Kabupaten Tapanuli (Tengah) Tapteng Provinsi Sumatra Utara (Sumut) Ketua Forum Komunikasi Wagra Desa (FKWD) Muara Bolak Abdul Harun Pasaribu Warga Desa Muara Bolak dipastikan akan dibela.
Siapa itu AKBP Rio Wahyu Anggoro adalah Kapolres Bogor Polda Jabar, Ia merupakan satu dari lima polisi teladan yang meraih Hoegeng Awards 2024. AKBP Rio, mengatakan tidak akan memenjarakan warga yang melawan pelaku begal. Dia menyatakan warga boleh membela diri dari aksi pembegalan.
Hal itu disampaikan Rio setelah melaksanakan bedah rumah di Rancabungur. Dia mengatakan diskresi itu dikeluarkan sebagai respons atas banyaknya kasus begal.
"Jadi banyaknya kejadian begal yang mengakibatkan orang yang tidak tahu bisa menjadi korban, saya tidak akan memenjarakan segenap orang yang ingin menyelamatkan dirinya dari pelaku begal," kata Rio.
Rio memastikan warga yang melawan begal dengan membela diri tidak akan ditindak. Hal tersebut karena begal telah banyak merugikan masyarakat.
"Jadi saya pastikan dan yakinkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor yang berhadapan dengan begal, silakan membela diri, dan saya tidak akan memenjarakan orang yang menjadi korban begal," tuturnya.
Rio mengatakan warga yang membela diri dari pelaku begal bukan perbuatan melawan hukum. Karena dia sendiri tak menoleransi segala bentuk kejahatan, seperti begal dan premanisme: "Terserah, diperbolehkan semuanya. Saya nggak ada masalah karena begal sama kasus preman dan yang lain, saya tidak akan menolerir di Kabupaten Bogor," pungkasnya.
Diskresi kepolisian adalah kewenangan yang dimiliki oleh Anggota Kepolisian untuk mengambil tindakan atau keputusan tertentu dalam situasi tertentu, berdasarkan penilaian pribadi dan pertimbangan profesional, terutama ketika aturan perundang-undangan yang ada tidak memberikan panduan yang jelas atau tidak dapat diterapkan secara kaku.
Kepala Desa (Kades) nonaktif Desa Muara Bolak Kecamatan Sosorgadong Saihot Pandiangan korupsi Dana Desa (DD) atau Pembegalan DD atau Panakko DD tahun 2020-2024 mencapai Rp. Rp.3.137.773.914.00. sesuai Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan Inspektorat Tapteng kepada FKWD yang melaporkan Pembegalan DD kepada Inspektorat Tapteng.
Justru Abdul Harun, tersandung kasus penganiayaan mendekam di penjara Klass II.A. Sibolga yang dilakukannya kepada Kepala Desa (Kedes) Muara Bolak Saihot Pandiagan yang dipersangkakan pasal 388 oleh Polres Tapteng Polda Sumut. Dan pada sidang Abdul Harun di pengadilan Negeri Sibolga oleh Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejaksaan Negeri Sibolga menuntut Abdul Harun 5 tahun penjara.
Sementara pengaduan Abdul Harun yang mengadukan Saihot Pandiangan dan pengaduan Saima Harahap (istri dari Abdul Harun -red) yang mengadukan kelompok Saihot Pandiangan di Polres Tapteng justru dianggap "Uttut Borgin" atau "Agin Bau Berlalu"
Hal inilah masyarakat menilai "Hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah" adalah sistem hukum di suatu negara, khususnya dalam penegakan hukum, tidak berlaku sama untuk semua orang.
Ungkapan ini menyiratkan bahwa hukum lebih keras dan tegas dalam menghukum masyarakat biasa (ke bawah) namun kurang efektif atau bahkan tumpul saat berhadapan dengan kalangan atas, seperti pejabat tinggi atau orang kaya (ke atas).
Masyarakat melihat adanya perbedaan perlakuan antara masyarakat biasa dengan mereka yang memiliki kekuasaan atau kekayaan.
Juga untuk diketahui, Mungkin juga para Wartawan Istana- Merasa Penguasa (WI-MP) yang membegal DD tahun 2024-2025 Rp. 715.500.000,00 di Tapteng tidak lagi berani mengatakan kepada Aliansi Wartawan Sibolga Tapanuli Tengah (AWATT) suruh minum air jomberan pasca Aksi Unjuk Rasa (Akunras) di Kantor Bupati dan Kantor PMD Tapteng. (Demak MP Panjaitan/Pance)