TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Setiap tahun Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut), bayar cicilan pokok dan bunga utang pinjaman Rp. 70 miliar, kepada PT SMI tahun 2021.
Hal itu diungkapkan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu S.H., M.H., pada rapat paripurna istimewa tenang peringatan Hari Jadi Kabupaten (Har JadiKab) Tapteng ke -80 Tahun 2025 tanggal 24 Agustus 2025.
"Minggu (24/08/2025) pagi di ruang rapat paripurna DPRD Tapteng Jln. Raja Junjungan Lubis Kota Pandan Tapteng yang turut dihadiri Forkopimda Tapteng dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Tapteng dan Camat se -Tapteng. Rapat dipimpin Ketua DPRD, Ahmad Rivai Sibarani,"
Lanjut Masinton, sebagai daerah otonom, anggaran pembangunan Tapteng, ternyata masih sangat bergantung dari transfer keuangan dari pemerintah pusat. “Karena kita belum memiliki kemandirian fiskal untuk membiayai pembangunan daerah kita,” ungkapnya.
Tapteng, usia 80 tahun, tetapi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kenyataan di bawah Rp 100 miliar. Hal ini karena Pemkab Tapteng tidak mampu mengelola dan mengoptimalkan sisi pendapatan daerah secara kreatif. jelas. Mantan Anggota DPR-RI Komisi III ini dari Fraksi PDI Perjuangan.
Meski Tapteng punya laut, tetapi tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengelola laut, akhirnya laut Tapteng dijarah oleh aktivitas ilegal fishing selama bertahun-tahun. terangnya.
Wilayah perbukitan, hutan dirambah dan ditanami sawit. Puluhan ribu hektar lahan dikelola perkebunan sawit tapi tidak mendatangkan manfaat apa pun untuk daerah dan masyarakat. urainya. dan Perusahaan Perkebunan Sawit, abai kewajiban seharusnya dilaksanakan dalam program kemitraan seperti Perkebunan Plasma untuk masyarakat.
Belasan tahun persoalan ini kita diamkan, belasan tahun bahkan ada yang sudah replanting, kita tidak mampu memaksa perusahaan sawit untuk melaksanakan kewajiban yang diatur oleh undang-undang. katanya.
Pada kesempatan itu Masinton, ajak semua pihak untuk merefleksikan kembali perjalanan dan pembangunan Tapteng yang usianya sama dengan Proklamasi HUT RI Ke -80 pada 17 Agustus 2025.
Menjadi pertanyaan: "Apakah pembangunan Tapteng sudah beranjak maju atau berjalan seadanya. Apakah sudah menghadirkan pembangunan dan perencanaan yang terukur. “Atau sebaliknya, kita membiarkannya tumbuh secara auto pilot. Tentu, kita belum menghadirkan pelayanan yang adil bagi seluruh masyarakat,” katanya.
Pemkab Tapteng belum mampu menghadirkan pelayanan administrasi yang berkualitas, cepat dan dekat dengan masyarakat. “Khususnya dalam hal pelayanan administrasi kependudukan, kita belum mampu menghadirkan layanan yang adil dan merata di seluruh wilayah Tapteng,”
Begitu pun dengan layanan kebersihan, Pemkab Tapteng berusia 80 tahun, tetapi belum mampu menghadirkan tempat pembuangan sampah di seluruh wilayah kecamatan, sehingga masyarakat dibiarkan membuang sampah di sembarang tempat.
Dipundak kita, Amanat penderitaan rakyat (Ampera), kita memiliki jabatan Eksekutif dan Legislatif mengorientasikan dengan pikiran dan kebijakan untuk kemajuan daerah dan masyarakat,” Saatnya, para pejabat merubah orientasi jabatannya untuk sebesar-besarnya kepentingan pembangunan daerah dan masyarakat. imbuhnya.
Amanah jabatan ini harus kita orientasikan untuk mengatur kepentingan rakyat, sehingga Tapteng dapat tumbuh dan berkembang di masa depan, dengan tata kelola kepemimpinan yang mengutamakan kepentingan rakyat, bukan berorientasi kepentingan pribadi dan kelompok tandasnya. (Lisberth Manik S.E.)