TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Seputar statement Anggota DPRD Tapteng Anggaran Rp 3 Miliar untuk Hari Jadi Kabupaten (Har JadiKab) Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) ke -80 Tanggal 24 Agustus 2025. Belum Disetujui, kegiatan sudah berlangsung.
Hal ini dapat sorotan tajam dari Tokoh Masyarakat Tapteng Jhonny Simajuntak dan mengatakan: "Kritik terhadap pemerintah diperbolehkan dan merupakan hak warga negara di negara demokrasi, karena dapat membantu pemerintah memperbaiki kebijakan dan programnya serta mencerdaskan masyarakat" ujarnya mengkritik "Tak Bosan-Bosan DPRD Tapteng Serang Bupati Tapteng".
Betul memang tidak boleh kegiatan Pemkab yang membutuhkan anggaran, seperti yang diatur dalam APBD, tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan bersama antara Pemkab dan DPRD. Karena DPRD memiliki fungsi anggaran dan pengawasan, dan persetujuan mereka sangat penting untuk memastikan kegiatan pemerintah berjalan sesuai dengan hukum dan kepentingan masyarakat.
Persetujuan ini memastikan keuangan daerah dikelola dengan transparan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain anggaran, DPRD juga bertugas mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD. Persetujuan mereka adalah bagian dari proses pengawasan ini.
Konsekuensi, jika tidak ada persetujuan, Pemkab dan DPRD tidak menyepakati APBD sebelum tahun anggaran dimulai, Bupati dan anggota DPRD dapat dikenai sanksi administratif, seperti tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama enam bulan. katanya menerangkan.
Lanjut dikatakan: "Kegiatan rutin dan pelayanan masyarakat dapat terhambat atau tidak bisa berjalan jika tidak ada APBD yang disetujui." urainya.
Pengecualian dalam keadaan tertentu
Ada ketentuan bahwa, jika dalam jangka waktu tertentu DPRD tidak mengambil keputusan bersama atas rancangan APBD, maka Bupati dapat menetapkan rancangan APBD tersebut menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan pengesahan dari Menteri Dalam Negeri (untuk provinsi) atau Gubernur (sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk kabupaten/kota). ungkapnya.
Namun, ini adalah mekanisme khusus untuk mengatasi kebuntuan dan tidak berarti Pemkab dapat melakukan kegiatan rutin tanpa persetujuan DPRD sejak awal.
Jika kemudian DPRD, sengaja tidak menyetujui dan memperlambat, sementara Har JadiKab Tapteng ke -80 Tanggal 24 Agustus 2025. Apa namanya ini? Katanya bertanya.
Ingat apa yang terjadi antara DPRD dengan Gubernur Jawa Barat (Jabar), H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M. yang disebut KDM, mengungkapkan kekecewaannya, menilai para legislator tak menunjukkan sikap saling menghargai sebagai sesama pemangku kebijakan.
Sudahlah mari kita sadari Bupati (eksekutif) dan DPRD (legislatif) secara bersama-sama merupakan bagian dari sistem pemerintahan daerah, yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di tingkat daerah otonom dalam kerangka NKRI. katanya.
Pemerintah Daerah (Pemda), sebagai badan eksekutif dan DPRD adalah lembaga legislatif yang memiliki kedudukan sebagai mitra sejajar dengan Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan. Dengan demikian, DPRD dan Bupati adalah dua unsur penting yang membentuk sistem pemerintahan daerah, bukan sebagai lembaga yang berdiri sendiri secara terpisah dari Pemda. pungkasnya. (Demak MP Panjaitan/Pance).