TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Laporan Hasil Audit tujuan tertentu (Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus) Dana Desa (DD) T.A. 2020-2024 di Desa Muara Bolak Kecamatan Sosorgadong Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) penyalahgunaan DD T.A. 2020-2024 dilakukan Rp 3.137.773.914.
Anggota DPRD Tapteng Periode 2004-2009 Titian Situmeang S.H., Speak Up dan mengatakan, langkah yang dilakukan oleh Bupati Tapteng Masinton Pasaribu S.H. M.H. sudah tetap melakukan nonaktifkan Kepala Desa (Kades) Desa Muara Bolak Kacamata Sosorgadong Saihot Pandiangan.
Ini juga agar ada efek jera buat Kades-Kades yang ada 159 Desa SE -Tapteng yang pada akhirnya bekerja sesuai aturan seperti apa yang acap dikatakan Masinton kepada ASN dilingkungan Pemkab Tapteng, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kapus Puskesmas sampai para Kades. ujarnya kepada MEDIA-DPR.COM. Jum'at (22/08/2025) di Pandan.
Lebih lanjut Titian mengatakan: "laporan hasil pemeriksaan inspektorat bisa berlanjut ke polisi jika ditemukan indikasi dugaan korupsi atau tindak pidana lainnya." ungkapnya.
Inspektorat dapat mendiskusikan dan melaporkan temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polisi dan Kejaksaan. Hasil pemeriksaan Inspektorat dapat menjadi dasar untuk proses penyidikan lebih lanjut. ucapnya.
Proses Laporan Hasil Pemeriksaan ke Polisi: "Pemeriksaan dan Analisis
Inspektorat (atau BPK-RI) melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah atau entitas terkait.
Selama pemeriksaan, ditemukan temuan yang mengarah pada penyimpangan atau kerugian negara. katanya.
Identifikasi dugaan Korupsi. Jika temuan pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan korupsi atau pelanggaran hukum lainnya, inspektorat akan menganalisisnya.: "Inspektorat dapat berkoordinasi dengan APH, seperti Polisi atau Kejaksaan.
Temuan dan laporan hasil pemeriksaan dapat dijadikan dasar untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut. sebutnya .
Laporan hasil pemeriksaan inspektorat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus yang diduga melanggar hukum. Baik Inspektorat maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan mengaudit keuangan negara.
Hasil pemeriksaan tersebut dapat digunakan untuk menentukan ada tidaknya kerugian negara. Jika ada temuan yang memerlukan tindakan hukum, hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar untuk melaporkan ke pihak berwenang seperti polisi. pungkasnya. (Lisberth Manik S.E.)