BANDUNG | MEDIA-DPR.COM, Terkait beredarnya Formulir SPTMJ (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang harus di isi nama lengkap, NIK, nomer ( K K) Kartu Keluarga, serta alamat sesuai KTP yang harus ditandatangani di atas materai .
Salah satu warga diwilayah kecamatan Pangalengan, kabupaten Bandung, provinsi Jawa Barat tepatnya pada hari sabtu 26//02/2022 yang enggan di tulis namanya saat di temui media ini memaparkan.
Dalam SPTJM tersebut isinya ada dua point yang pertama ,"saya akan menggunakan uang bantuan program sembako untuk dibelanjakan sesuai dengan bahan pangan yang telah ditentukan oleh kementerian sosial, Karbohidrat, protein hewani, protein nabati, vitamin, dan mineral."
"Kedua apabila saya tidak membelanjakan sesuai dengan bahan pangan yang telah ditentukan maka saya bersedia untuk tidak menerima kembali bantuan program sembako berikutnya dan bersedia dikeluarkan dari data penerima bantuan program sembako."
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar - benernya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Kami atas nama warga merasa kasihan dengan adanya SPTJM point yang kedua diduga ada unsur pemaksaan padahal uang tersebut belum dicairkan / belum keterima tetapi SPTJM harus ditandatangani di atas materai terlebih dahulu.
Dan kamipun pernah menanyakan secara langsung menemui kepala Desa tentang SPTMJ tersebut tetapi tidak ada jawaban yang pasti.
Namun untuk point yang pertama kami sangat setuju dan pasti akan dubelanjakan, namun yang namanya belanja ga mesti sama orang lain, kami yakin soal belanja para wargapun bisa.
Sepertinya orang yang membagikan SPTJM dan menyuruh menandatangani di atas materai kepada para KPM, akhirnya terjebak juga dengan sendirinya, karena menyuruh membelanjakan uang tersebut untuk sembako tetapi harus disetor sebagian tuturnya.
( As/Red)