Fakultas Hukum UNPAR Bersama Dengan Vox Point Indonesia DPW Kota Bandung Menyelenggarakan Webinar Nasional

Iklan Semua Halaman

.

Fakultas Hukum UNPAR Bersama Dengan Vox Point Indonesia DPW Kota Bandung Menyelenggarakan Webinar Nasional

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 30 Maret 2022


BANDUNG | MEDIA-DPR.COM, prees release (  Andra Wahyu ) Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) bersama dengan Vox Point Indonesia DPW Kota Bandung menyelenggarakan Webinar Nasional  “Menyelami Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Implikasinya”  Sabtu, 26 Maret 2022. 


Acara ini diselenggarakan secara daring yang diawali dengan sambutan Dekan Fakultas Hukum UNPAR Dr.iur Liona N. Supriatna, S.H., M.Hum dan Ketua Vox Point Indonesia DPW Kota Bandung MS. Andra Wahyu H, S.H.


Narasumber  unsur legislatif yakni Diah Pitaloka, S.sos., M.Si. yang merupakan wakil ketua Komisi VIII DPR RI, Andy Yentriyani Ketua Komnas Perempuan, Dr. Niken Savitri, S.H., MCL. Dosen Fakultas Hukum UNPAR serta dipandu oleh Dr.iur.Asmin Fransiska, S.H., LL.M. Dekan Fakultas Hukum UNIKA Atmajaya Jakarta.



Ratna Susianawati mengatakan bahwa pemerintah sangat serius terkait perlunya regulasi UU TPKS, pemerintah  bersama DPR juga mendukung terkait RUU TPKS untuk memastikan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan perempuan dari tindak kekerasan seksual. 


Pemerintah melalui Kementerian Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) telah menyusun Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) untuk melengkapi berbagai hal yang sudah disiapkan, rancang bangun, konsep pemikiran yang sudah disiapkan oleh DPR RI untuk saling melengkapi kekosongan agar menjawab dinamika di lapangan. 


Bahwa marwah dan semangat pemerintah dengan DPR RI sama untuk memastikan lingkungan yang bebas dari kekerasan, perlindungan pada korban, penegakan hukum dan pendampingan hukum. Ia juga menambahkan bahwa pencegahan terhadap kekerasan seksual pada perempuan pastinya memerlukan kolaborasi dengan masyarakat dari tingkat pusat sampai daerah.


Diah Pitaloka memaparkan bahwa fraksi-fraksi di DPR masih memiliki perspektif yang sangat luas dan belum mengerucut pada saat menyusun pasal-pasal bersama, serta membenarkan bahwa pemerintah melalui KPPA sudah menyampaikan pandangan  DIM yang merupakan dukungan penuh, disertai dengan perbaikan layanan publik pemerintah yang melibatkan kementerian sosial dalam rehabilitasi korban. 


Berharap implikasi  RUU TPKS nantinya akan memberikan dampak  baik, yang tidak hanya pendekatan secara normatif, namun juga pendekatan publik  lebih bagus, sensitif terhadap korban, peran penegak hukum  lebih mampu terkait masalah culture masyarakat kita dalam eksekusi pasal-pasal TPKS nantinya mengingat posisi korban sangat tidak diuntungkan.


Andy Yentriyani Ketua Komnas Perempuan menambahkan dalam catatan tahunan Komnas Perempuan 2021 yang dilansir per 7 Maret 2022 terlihat bahwa meski sempat turun di tahun 2020 tetapi di tahun 2021 meningkat lebih 338.000 kasus dimana sebagian besar kasus berbasis gender, pengaduan yang masuk ke Komnas Perempuan naik 80% dan kasus yang paling banyak dilaporkan adalah kasus di ruang personal. 


Artinya pelaku, korban dalam relasi yang cukup intim seperti suami, keluarga, dan pacar. Kecenderungan lain kekerasan di dunia cyber yang meningkat dua kali lipat di tahun 2021. 


Kebanyakan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan, korban tidak melapor, karena jika melapor korban akan berhadapan dengan resiko kriminalisasi serta proses hukum yang sangat menguras energi sementara daya dukung  tidak sebanyak dan secepat pelaporannya.


 Niken Savitri memaparkan pandagannya mengenai urgensi RUU TPKS tersebut antara lain angka kekerasan seksual semakin meningkat dari hari ke hari bahkan pada faktanya 1 dari 3 perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual , namun belum ada aturan yang berorientasi pada korban juga belum ada aturan yang secara komprehensif mengatur mengenai kekerasan seksual dengan berbagai jenisnya.


Esensial secara hukum dalam RUU TPKS tersebut  meliputi pencegahan, penanganan, perlindungan, pemulihan korban dan penindakan pelaku yang mana berbeda dengan UU lainnya, menekankan adanya sanksi berat/tajam. Karena RUU TPKS ini sangat urgent.

close