SIBOLGA | MEDIA-DPR.COM. Pemerintah tengah mengajukan Rancangan UU (RUU) Sisdiknas untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun ini. Dalam RUU itu, pemerintah mengubah wajib belajar dari yang sebelumnya sembilan tahun menjadi 13 tahun.
Ada pun program yang dicanangkan oleh Menteri Pendidikan Nadiem Nakarim adalah semata-mata demi meningkatkan mutu pendidikan dan SDM Masyarakat Indonesia dalam bidang Pendidikan.
Berbagai program pendanaan dikucurkan oleh Pemerintah Pusat demi mendukung Merdeka Belajar 13 tahun yang tengah diprogramkan yang bertujuan memudahkan anak-anak Indonesia untuk bersekolah mengejar prestasi di bangku sekolah mengingat mereka adalah generasi penerus bangsa.
Nyata berbanding terbalik dengan para Kepala Sekolah di Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara, dimana mereka menerapkan yang diduga aturan mutlak dalam mendaftarkan para anak didik yang akan memasuki sekolah baru.
SMP Negeri 3 Kota Sibolga terpantau oleh Jurnalis MEDIA-DPR.COM tengah berdagang pakaian seragam putih biru yang terpapar di depan meja piket guru dan memberikan kepada siswa-siswinya sesuai ukurannya pada Selasa (13/09/2022).
Tindakan ini merupakan hal yang dilarang dan telah melanggar aturan :
Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah.
Pada Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah, juga mengatur ketentuan mengenai seragam. Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa. Pengadaan pakaian seragam sekolah juga tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB ataupun kenaikan kelas.
Orangtua siswa R. Butarbutar dimintai keterangan, mengatakan "Berdagang pakaian seragam disekolah ini sudah terjadi dibeberapa sekolah di Kota Sibolga, bahkan mereka tidak canggung menerapkan harga menurut masing-masing sekolah" Kata dia.
Ia lanjutkan, saya punya anak dua orang di SMP dan sekolah sekolah berbeda, ada yang Rp. 680.000 (enam ratus delapan puluh ribu Rupiah dan Rp. 750.000(tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah)" ungkapnya
"Ada pun cara pembayarannya diawal diwajibkan bayar setengahnya dan setengahnya lagi di cicil selama 6 bulan lamanya" tutur R. Butarbutar
R. Butarbutar berprofesi buruh serabutan sangat keberatan atas aturan yang diberlakukan oleh Komite Sekolah maupun Kepala Sekolah. ujarnya.
"Saya memilih sekolah untuk anak saya bersekolah di Sekolah Negeri tempat menimba ilmu tentunya untuk mendapatkan pendidikan gratis sesuai dengan Program Pemerintah" Kesalnya.
Konfirmasi terpisah dengan Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga Selfi Kristian Purba A.Md.Farm dari Partai Perindo mengatakan: "Saya akan pelajari dulu aturan dari Menteri Pendidikan, Katanya dan bertanya sekolah mana saja di Kota Sibolga ? kalau pun ada di coba cek dulu ya " Jawabnya singkat. (Rossy)

Komentar



