SPBU 14226342 Lopian Tapteng Tidak Jual BBM Jenis Pertalite Kecuali Jerigen

Iklan Semua Halaman

.

SPBU 14226342 Lopian Tapteng Tidak Jual BBM Jenis Pertalite Kecuali Jerigen

Redaksi Media DPR
Sabtu, 08 Oktober 2022


TAPANULI TENGAH | MEDIA-DPR.COM. Masyarakat geram melihat tindakan operator SPBU Lopian yang tidak jual BBM kepada pengendara umum tetapi jual BBM untuk pembeli menggunakan jerigen.


Hal ini terpantau Jurnalis MEDIA-DPR.COM ketika hendak mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU 14226342 Lopian Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara pada Sabtu (08/10/2022) sekira pukul 22.00 WIB.


Terlihat operator SPBU sedang mengisi BBM jenis pertalite menggunakan jerigen dengan jumlah volume 1.106 liter dari empat surat rekomendasi dan di muat di satu unit mobil minibus Nopol BK 1918 AJ.


Sambil menunggu giliran para pengendara motor yang antri akan isi BBM jenis Partalite ke sepeda motor, operator SPBU mengatakan 'BBM habis' Katanya sembari membuat garis yang bertuliskan BBM habis.


Akhirnya, jurnalis coba ingin tahu dan bertanya kepada konsumen yang memuat jerigen ke mobilnya. Sembari menunjukkan empat potocopy rekomendasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Tengah.


Ketika di tanya keabsahan keempat potocopy rekom kepada pemegang, spontan operator SPBU yang mengaku Boru Tampubolon mengatakan "Kalau aslinya rekomendasi itu ada di kantor" Katanya.


Sementara Mini Bus takdinanya tancap gas dari SPBU dan meninggalkan rekomendasi di tangan jurnalis.


Diduga dari empat rekomendasi yang asli diperbanyak agar dapat dipergunakan setiap hari oleh oknum untuk mendapatkan BBM jenis Pertalite dengan volume yang sama dan diduga BBM tersebut diperdagangkan kepada pedagang pengecer BBM.

 

Pemilik potocopy surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu (jenis pertalite) adalah : 


01. Torotodo Harefa Alamat Usaha Aek Horsik Kecamatan Badiri, Konsumen Pengguna: Petani/Peternak. Alokasi Volume 280 liter. 

02. Dirgot Sitompul Alamat Usaha: Lingk. VIII Sibabangun Kecamatan Sibabangun Konsumen Pengguna: Petani/Peternak. Jenis usaha: Pegolahan Lahan. Alokasi Volume 280 liter. 

03. Darma Putra Pulungan alamat usaha Dusun II Anggoli Kecamatan Sibabangun. Konsumen Pengguna: Petani/Peternak jenis usaha: Ternak Ayam. Alokasi Volume 266 liter. 

04. Sahron Parsaulian Sibarani alamat usaha: Bona Lumban. Jenis Usaha: Rice Milling. Alokasi Volume 280 liter.



Artinya empat rekomendasi tersebut dimiliki oleh petani/peternak yang berdomisili di tiga kecamatan namun BBM tersebut diangkut dalam satu armada. Jelas sekali ada kecurangan dalam pemanfaatan dari rekomendasi yang didapat.


Hal ini seperti yang disampaikan Vice President Communication PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman kepada salah Media online beberapa waktu lalu.


Berdasarkan catatan MEDIA-DPR.COM membeli BBM menggunakan Jerigen diperbolehkan, namun tidak boleh diperjualbelikan kembali. 


Namun jika pembelian BBM menggunakan jerigen, maka konsumen wajib menyerahkan surat rekomendasi yang asli dari dinas terkait," ucap Fajriyah.


"Seperti usaha pertanian dan perikanan harus melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan. Pelayanan umum di bidang kesehatan maka perlu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan. 


Karena kriteria UMKM sendiri mengacu pada UU No 20 tahun 2008, maka untuk kegiatan UMKM surat rekomendasi pun juga direkomendasikan oleh dinas UMKM dan BBM yang dibeli di SPBU dipergunakan untuk kegiatan usahanya seperti untuk alat-alat pendukung usahanya yang menggunakan BBM, bukan untuk diperjualbelikan kembali" tambah Fajriyah.


Fajriyah kembali menegaskan untuk memiliki usaha minyak dan gas, perlu perizinan berdasarkan undang-undang.


"Karena sesuai dengan UU Migas no 22 tahun 2001 dan PP 36 tahun 2004 bahwa untuk melakukan kegiatan usaha hilir migas harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah dalam hal ini melalui kementerian ESDM (Dirjen Migas) dan mendaftarkan izin usaha niaga tersebut ke BPH Migas," kata Fajriyah.


"Terkait dengan BBM di luar Solar membeli dengan jerigen disarankan untuk tidak gunakan, karena jerigen yang tidak berstandar SNI sangat rentan dengan listrik statis yang menyebabkan insiden di SPBU," pungkas Fajriyah. 


Hingga berita ini diturunkan belum Pihak yang dapat dihubungi. (Rossy)

close