Geram Dilarang Masuk Gedung KPK-RI, Brigjen Endar Keluarkan Kalimat Mengejutkan

Iklan Semua Halaman

.

Geram Dilarang Masuk Gedung KPK-RI, Brigjen Endar Keluarkan Kalimat Mengejutkan

Staff Redaksi Banten
Senin, 10 April 2023

JAKARTA | MEDIA-DPR.COM. Brigjen Endar Priantoro geram karena akses sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-RI diputus per Senin (10/04/2023).


Dia mengklaim masih berhak bekerja di KPK-RI karena telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Kapolri pada (29/03/2023).


“Bagi saya selama saya masih dapat perintah dari pimpinan Polri dan masalah ini belum selesai secara hukum, menurut saya, saya masih berhak untuk di sini,” tegasnya di Gedung KPK-RI Senin.


Lebih lanjut, Endar mengatakan bahwa selanjutnya ia akan berkantor di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Kantor Dewan Pengawas KPK-RI.


Selain itu, dia juga masih menanti proses yang sedang berjalan di Dewas KPK-RI terkait persoalannya tersebut.


Sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro mengadukan Ketua KPK-RI Firli Bahuri dan Sekjen KPK-RI Cahya Hardianto Harefa ke Dewas KPK-RI 


Keduanya diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait keputusan pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar dan pengembalian ke Polri.


“Dan seandainya saya tidak masuk melalui akses ini saya tetap akan melapor ke pimpinan saya masuk di sini,” Ujarnya.


Dia mengaku akan lebih fokus di Dewas karena proses di sana masih berjalan. Endar juga mengatakan masih menjalankan tugas karena proses hukumnya masih berjalan.


Sementara itu, Endar sendiri mendatangi KPK-RI hari ini untuk mengecek akses masuk setelah pimpinan KPK-RI memutuskan mengembalikannya ke Polri.


Ternyata, dia tidak diperkenankan masuk ke gedung dwiwarna tersebut termasuk akses-akses untuk pekerjaan lain. (Rossy)

close