KOTA SERANG | MEDIA-DPR.COM. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar deklarasi kampanye damai pemilihan walikota dan wakil walikota serang tahun 2024 yang dilakukan dikawasan alun-alun barat kota serang. Selasa (24/9/2024) siang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh ketua DPRD kota serang,Pj walikota serang, Kepala kejaksaan negeri serang, Kepala pengadilan tinggi serang, Kepala bawaslu kota serang, para pasangan calon walikota wakil walikota serang, Kapolresta serang, Dandim 0602/serang dan juga Ribuan masa para pendukung.
Kepala KPU kota serang Nanas Nasihudin dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, maka dari itu sesuai peraturan maka kampanye akan dilakukan dari 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024 mendatang.
" Sesuai peraturan, kita akan melaksanakan kampanye dari tanggal 25 November 2024 sampai 23 November 2024". Jelas Nanas.
Deklarasi kampanye damai ini juga ditandai dengan penandatanganan disebuah papan deklarasi oleh seluruh pasangan calon, ketua dan sekretaris tim pemenangan, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, ketua DPRD, Ketua kejaksaan negeri serang, kepala pengadilan tinggi serang, perwakilan TNI - POLRI.
Lanjut komisioner KPU Kota Serang Ade Jahran saat ditemui dilokasi kegiatan mengungkapkan, bahwa ia berharap dengan terlaksananya deklarasi kampanye damai ini, ia berharap kepada masing-masing calon agar mematuhi peraturan yang berlaku.
" Harapannya dengan deklarasi ini paling tidak semua pasangan calon dan semua tim mematuhi peraturan peraturan kampanye yang berlaku, apa yang boleh dan apa yang tidak bolehkan" jelasnya.
Ade Jahran juga mengingatkan bahwa larangan larangan selama kampanye berlangsung, Para Paslon dan semua tim tidak melakukan kampanye hitam.
" Ia larangan larangan nya tidak menjelekkan, menghina, dan kampanye hitam, Silahkan adu gagasan " tutupnya.