Warga Tapteng Diminta Waspada! Ini Aturan Baru Penerima JADUP dan Kompensasi, Banyak yang Tak Tahu

Iklan Semua Halaman

.

Warga Tapteng Diminta Waspada! Ini Aturan Baru Penerima JADUP dan Kompensasi, Banyak yang Tak Tahu

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Minggu, 12 April 2026
Foto : Gambar Ilustrasi Warga Tapteng. Sorotan Tajam Kembali Ditujukan pada Mekanisme Penanganan pascabencana di Tapteng.


TAPTENG | MEDIA-DPR-COM. Sorotan tajam kembali ditujukan pada mekanisme penanganan pascabencana di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut)


Publik kini diingatkan untuk lebih kritis dan memahami aturan terbaru yang diterapkan pemerintah daerah terkait penyaluran bantuan Jaringan Daulat Umat Pangan (JADUP) serta kompensasi kerusakan rumah, yang dinilai banyak pihak membingungkan dan berpotensi merugikan.

 

Melalui himbauan yang beredar di masyarakat, warga diminta untuk tidak hanya pasif, melainkan bangun dan menuntut haknya sesuai aturan yang berlaku. sumber MEDIA-DPR-COM akun Facebook TAPTENG BERSATU' UNTUK PERUBAHAN (TBUP) Minggu (12/04/2026). 

 

Aturan Main yang Berubah

Dijelaskan, terdapat dua ketentuan utama yang kini menjadi acuan:

 

01. Syarat Penerima JADUP

Berdasarkan Permensos No. 4 Pasal 11 Tahun 2026, yang berhak mendapatkan bantuan JADUP hanyalah masyarakat yang rumahnya masuk kategori Rusak Berat, dan yang tinggal di wilayah Hunian dan Huntap. 


Artinya, meskipun nama seseorang tercantum dalam Data Uji Publik, belum tentu otomatis mendapatkan bantuan jika kriteria rumah tidak sesuai.

 

02. Syarat Kompensasi Kerusakan Rumah

Untuk kompensasi stimulan perbaikan rumah, pemerintah menetapkan standar bahwa kerusakan struktur bangunan harus mencapai minimal 20%.


"Di bawah 20 persen, jangan pernah mimpi dapat. Jadi perhatikan betul berapa persen kerusakan rumah kalian di Data Uji Publik sebelum berharap terlalu jauh," tegas sumber tersebut.

 

Tanda tanya besar di masyarakat

aturan ini memunculkan berbagai pertanyaan kritis dari warga. 


Mengapa aturan ketat ini baru diterapkan saat ini, padahal pada tahap pertama penyaluran JADUP tidak diberlakukan standar serupa? 


Ke mana perginya anggan yang mencapai angka fantastis lebih dari Rp 5 Triliun jika aturannya berbeda?

 

Selain itu, muncul kejanggalan teknis pada Data Uji Publik yang dirilis BPBD. Warga mempertanyakan, mengapa kolom penilaian "Kondisi Lumpur" yang ada di formulir pendataan justru tidak dimasukkan atau dinilai dalam data yang dipublikasikan? Padahal, lumpur menjadi salah satu indikator utama kerusakan parah.

 

"Apakah ini instruksi dari pihak tertentu? Benarkah ada keputusan sepihak yang diambil di Gedung Cenderawasih yang mengubah data asli lapangan?" tanya warga dengan nada kecewa.

 

Ajakan Bersatu dan Berdoa: "Masyarakat diajak untuk kompak dan saling mengingatkan. Jangan biarkan hak rakyat dimakan atau dikurangi karena aturan yang tiba-tiba berubah atau data yang dimanipulasi.

 

"Mari berdoalah kepada Tuhan, agar Tapteng yang kita cintai ini baik-baik saja dan dipermudah urusannya, serta dijauhkan dari praktik-praktik yang tidak benar," ujarnya.

 

Hingga saat ini, masyarakat menunggu jawaban dan penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng dan BPBD terkait berbagai kejanggalan ini.

 

Ditulis Demak MP Panjaitan/Pance 

 

 

close