TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Seorang ibu rumah tangga bernama Dewi Intan akhirnya melaporkan sosok pegiat media sosial bernama Risman Lase yang dikenal dengan sapaan Rilas ke Polres Tapteng Polda Sumut.
Laporan ini dilatarbelakangi oleh dugaan tindak pidana penipuan dengan modus penawaran kios di Terminal Kota Sibolga, yang membuat korban merugi hingga Rp.6 juta.
Kejadian bermula sejak tahun 2023 lalu, ketika Rilas diketahui menawarkan kesempatan mendapatkan kios kepada Dewi dan dua rekannya. Pelaku mengaku memiliki jatah tiga unit kios dan menawarkannya dengan harga Rp 6 juta per unit.
TRANSAKSI DI RUMAH KORBAN
Berdasarkan keterangan korban, penyerahan uang dilakukan secara tunai pada Selasa (21/03/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, bertempat di rumah Dewi di Lingkungan Pagaran, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut)
“Uang dimasukkan ke dalam amplop putih dan diserahkan langsung kepada Rilas,” ujar Dewi dalam laporannya, Kamis (09/04/2026).sumber MEDIA-DPR-COM Jum'at (10/04/2026).
Sebelumnya, pada 18 Maret 2023, Rilas sempat meminta korban menyiapkan dana dan mengajak dua orang lainnya karena mengklaim hanya ada tiga kuota yang tersedia. Namun, setelah uang diterima, janji pembagian kios tak kunjung terealisasi.
BERALASAN TUNGGU ATASAN
Hingga bertahun-tahun berlalu, bahkan sampai tahun 2025, kios yang dijanjikan tidak pernah ada. Setiap ditanya, Rilas selalu beralasan masih menunggu konfirmasi dari seseorang yang disebut sebagai atasannya bernama Warasi.
“Sudah berulang kali saya tanyakan, tapi selalu diminta menanyakan ke Warasi. Sementara Warasi tidak pernah bisa dihubungi, alasannya selalu di luar kota,” keluh Dewi.
Merasa tidak ada kejelasan dan uang tak kunjung kembali, korban akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Rilas membantah keras tuduhan tersebut. Ia mengaku tidak pernah menerima uang transaksi dan menyatakan hal tersebut bukan wewenangnya.
“Kalau masalah itu saya kurang tahu karena saya tidak merasa menerima uang terkait kios. Itu bukan wewenang saya,” tegasnya.
Menurut pengakuannya, keterlibatannya hanya sebatas membantu secara pribadi saat korban meminta bantuan agar namanya bisa masuk kembali dalam daftar penerima kios. Ia mengaku pertemuan hanya terjadi di sebuah kafe bersama Warasi, tanpa ada transaksi uang.
“Saat itu kami hanya membantu secara hati nurani. Kalau masalah amplop dan pembayaran seperti yang mereka sampaikan, itu tidak ada sama sekali,” pungkas Rilas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih akan mendalami kasus ini untuk mencari kebenaran dan memproses hukum sesuai bukti yang ada.(Tim).

Komentar

