BANDUNG, MEDIA - DPR.COM
Wulan, Korlap koordinasi lapangan dan pengawas penanaman teh untuk kepentingan konservasi yang memiliki Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Barat, pada hari Jumat (10/04/2026).
Saat di temui mengungkapkan terkait kejadian di lokasi blok Bojong Waru, Afdeling penyiaran Kebun Malabar Unit Kertamanah PTPN 1 regional 2 kebun malabar lebih tepatnya Desa Margamulya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Propinsi Jawa Barat yang kini tengah menjadi sorotan.
Kegiatan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan ada orang yang masuk ke lahan tersebut dan menanam pohon.
Tim keamanan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang memiliki surat izin dari Pangdam III/Siliwangi, serta petugas keamanan dari Perusahaan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN), segera melakukan sidak ke lapangan pada hari Senin (06/04/2026).
"Hasil sidak menunjukkan benar adanya tanaman pohon yang telah ditanam dan beberapa lobang yang jaraknya berdekatan. Tampaknya lahan tersebut telah digarap kembali dengan kegiatan yang berlangsung selama dua hari pada minggu ini," jelas Wulan.
Beberapa orang yang mengaku sebagai petani menyatakan bahwa mereka melakukan kegiatan penghijauan. Ketika ditanya mengenai izin dan apakah telah meminta ijin kepada pengelola lahan.
Wulan menjelaskan bahwa mereka menyatakan lahan tersebut tidak dikelola PTPN karena aset pohon teh milik PTPN sudah tidak ada dan pernah dirusak.
"Saya tidak melarang penanaman atau penghijauan karena itu program yang baik dan saya juga mendukungnya. Namun untuk lahan ini saya larang karena masih dalam proses penyidikan. Bahkan kami dari Pemprov Jabar yang memiliki ijin kerja sama untuk menggarap lahan juga tidak berani masuk karena takut merusak barang bukti, sehingga kami fokus bekerja di Blok Pahlawan," ujarnya.
Wulan menambahkan bahwa jika mereka tetap ingin menggarap lahan tersebut, ia tidak bisa melarangnya secara sepihak, tetapi dengan beberapa syarat.
"Saya bilang bisa saja, tapi harus diabadikan dalam video dan mereka harus bersedia mengambil tanggung jawab penuh atas segala risiko yang mungkin terjadi, termasuk jika ada konflik dengan pihak mana pun atau dengan hukum yang berlaku. Namun mereka menolak syarat tersebut," katanya.
Mereka juga mengaku sebagai anggota organisasi pertanian. "Saya bilang tidak masalah jika ingin menggarap lahan ini, tetapi jangan menggunakan nama organisasi, cukup dengan nama pribadi saja dan nanti saya akan mencatat nama-nama . Namun mereka tetap menolak," ucap Wulan.
Wulan menyampaikan kepada mereka agar lahan tersebut ditanami pohon teh lagi karena dulunya merupakan lahan perkebunan teh, tetapi usulan ini juga tidak diterima.
Perdebatan kemudian berkembang, hingga datang seorang perempuan dari kelompok petani yang menyatakan bahwa BUMN sudah bubar.
"Saya menjelaskan bahwa lahan ini memang bukan milik PTPN tetapi milik negara, hanya saja aset pohon teh yang dirusak merupakan milik PTPN.
Mereka kemudian mengklaim bahwa lahan tersebut adalah tanah adat, padahal sejak tahun 2010 telah ada pemetaan yang menyatakan ini adalah lahan negara yang dikelola PTPN," jelas Wulan.
Perdebatan semakin panjang bahkan menyentuh topik Undang-Undang (UU), Hak Guna Usaha (HGU), dan pajak. "Saya tidak bisa menanggapi hal tersebut karena bukan ranah saya untuk membahas UU dan sejenisnya," katanya.
Kelompok tersebut datang ke kantor Malabar dengan alasan keberatan karena pohon yang telah mereka tanam dicabut kembali oleh pihak PTPN yang di dampingi TNI. "Jumlah pohon yang ditanam tidak terlalu banyak karena baru dua hari kegiatan, dan penarikan dilakukan untuk mencegah aktivitas lebih lanjut karena lahan masih dalam proses hukum dan tersangka terkait kasus sebelumnya masih buron di blok pahlawan ini," jelas Wulan.
Pada saat itu, petugas administrasi kantor Malabar tidak bisa langsung menanggapi karena sedang mengikuti rapat di kantor pusat Regional 2. Keesokan harinya, mereka datang ke Kertamanah, dan pada hari Kamis hingga Jumat, kembali melakukan kegiatan dengan orang yang berbeda. Pada hari Jumat sekitar pukul 09.00 WIB, pihak TNI berhasil membubarkan mereka.
Lahan Bojong Waru yang menjadi lokasi kejadian ini memiliki luas sekitar 8 hektar. "Jika lahan Bojong Waru dibiarkan digarap petani sayur, hal ini akan menjadi barometer bagi kasus serupa lainnya.
Intinya, jika satu titik tidak diselesaikan dengan benar, khawatir akan menyebar ke lahan-lahan lainnya," pungkas Wulan.
Sampai berita ini tayang pihak lainnya belum bisa di pinta keterangan.
(AS)

Komentar

