Jerry Z Ferdy Sambo
TAPANULI TENGAH | MEDIA-DPR.COM Nama Jerry Z Ferdy Sambo kembali menjadi sorotan tajam masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut).
Sosok ini disebut-sebut sebagai salah satu orang yang ditakuti dan memiliki banyak masalah hukum, mulai dari dugaan provokasi, penghinaan terhadap ritual keagamaan, hingga tuduhan melecehkan insan pers.
Kontroversi terbesar yang memicu kemarahan publik adalah komentarnya yang dianggap merendahkan dan mengolok-olok proses pemakaman darurat korban bencana banjir dan longsor di wilayah Kecamatan Tukka Tapteng
Dalam percakapan di grup media sosial TAPTENG MITRA HUMAS POLRI (TMHP), Jerry menulis komentar yang dinilai sangat menyakitkan:
"Agak gawat memang bah, ini baru tau aku kalau pemakaman bisa dibuat darurat."
Pernyataan ini ditujukan terhadap proses pemakaman yang dilakukan oleh Pendeta dan warga HKBP Resor Tukka. Padahal, pemakaman tersebut tetap dilaksanakan sesuai tata cara dan aturan gereja meskipun dalam situasi darurat.
Raja N Hutagalung, perwakilan jemaat HKBP, mengutuk keras tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa ucapan Jerry sangat tidak menghargai aturan agama yang diakui luas.
"Sangat luar biasa Jerry Z Ferdy Sambo, entah manusia apa ini, olok-olok aturan HKBP yang besar di dunia ini. Padahal diketahui ia bukan orang Batak dan bukan juga pemeluk Agama Kristen," ujar Hutagalung.
Sementara itu, Pendeta HKBP Resor Tukka, Paten Sidabutar, menyampaikan rasa prihatin dan menegaskan bahwa pelayanan pemakaman tetap dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai kelengkapan aturan gereja.
Ahli hukum menilai, tindakan mengolok-olok pemakaman dan keyakinan agama ini berpotensi melanggar:
* Pasal 269 KUHP tentang gangguan terhadap pemakaman dan jenazah, dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.
* UU ITE Pasal 27 Ayat (3) tentang penghinaan, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara atau denda hingga Rp 750 Juta.
Selain masalah penghinaan agama, Jerry Z Ferdy Sambo juga diduga melecehkan wartawan senior dan mengeluarkan pernyataan soal "uang relis" yang bertentangan dengan kode etik jurnalistik.
Yang lebih menghebohkan, nama Jerry disebut-sebut dalam kelompok yang mengeluarkan ancaman pembunuhan atau "memotong kepala", sebuah tindakan yang dikategorikan mengarah pada terorisme dan perbuatan makar.
Hingga saat ini, sejumlah laporan polisi telah dilayangkan ke Polres Tapteng Polda Sumut, namun proses hukum diketahui berjalan lambat dan belum ada tindakan tegas. Masyarakat menduga hal ini berkaitan dengan status Jerry yang dikabarkan memiliki kedekatan khusus dengan pejabat tinggi, bahkan disebut-sebut sebagai anak Bupati atau memiliki akses hingga Kejaksaan Agung Jakarta.
Melalui akun Facebook komunitas TAPTENG BARU MENUJU PERUBAHAN (TBMP) dan KABAR BERITA TERKINI WILAYAH (KBTW), masyarakat menyerukan agar elemen provokatif dan pemecah belah seperti ini segera diusir dari lingkungan mereka.
Jemaat dan masyarakat luas menuntut permintaan maaf secara terbuka dan berharap penegak hukum dapat bertindak profesional tanpa tebang pilih.
"Kita berharap keadilan dapat ditegakkan agar tidak ada lagi tindakan yang menyakitkan perasaan masyarakat, terutama dalam situasi sulit seperti ini," tegas perwakilan jemaat.
(Demak MP Panjaitan/Pance)

Komentar

