SAMOSIR | MEDI-DPR.COM. Sebuah tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sangat biadab dan penuh ancaman nyata terjadi di Desa Sinaga Uruk Pandiangan, Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir Provinsi Sumatra Utara (Sumut)
Seorang Ibu Rumah Tangga bernama Delima Pasaribu (47 tahun), terpaksa melaporkan suami kandungnya, Martogi Pandingan, ke pihak kepolisian setelah mengalami penganiayaan fisik, penghinaan, serta ancaman pembunuhan secara langsung.
Kronologi mengerikan ini diungkapkan sendiri oleh korban, Delima Pasaribu, kepada awak MEDIA-DPR.COM. melalui sambungan teleponnya pada Kamis (21/05/2026) dari Samosir.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula pada Rabu (20/05/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, Delima baru saja sampai di rumah dan sempat berbicara dengan suaminya dalam suasana yang terlihat baik-baik saja. Namun, suasana berubah drastis hanya dalam hitungan menit.
Saat Delima hendak duduk untuk makan, Martogi tiba-tiba mendekat dengan sikap agresif.
Tanpa alasan yang jelas, ia langsung menjambak rambut istrinya dengan sangat keras hingga tubuh Delima terhempas dan jatuh dari kursi.
Penganiayaan tidak berhenti di situ, Martogi dengan kejam memukul bagian kepala sebelah kiri, pipi, hingga bibir korban sebanyak tiga kali pukulan.
Di tengah rasa sakit dan ketakutan yang luar biasa, Martogi melontarkan kalimat ancaman pembunuhan yang mengerikan, "IKOON JADI DO HUROHA PAMATEOKKU HO ATE" yang artinya: "Harus jadi rupanya, aku bunuh kau ya."
Tindakan sadis berlanjut saat Martogi menelanjangi pakaian yang dikenakan Delima, sebuah perbuatan yang tidak hanya menyakiti fisik, tetapi juga merenggut harga diri dan kehormatan korban.
Berusaha menyelamatkan diri, Delima pun lari terbirit-birit ke rumah tetangga memohon perlindungan.
Namun, Martogi tidak berhenti, ia mengejar hingga ke rumah tetangga dan meminta agar istrinya dikeluarkan dari sana.
Keadaan baru bisa diredam setelah warga sekitar datang melerai dan menenangkan pelaku.
Akibat perlakuan kejam suaminya itu, Delima mengalami trauma mendalam dan luka-luka di sejumlah bagian tubuh.
Tak terima atas perlakuan yang diterimanya, keesokan harinya tepatnya Kamis (21/05/2026), Delima mendatangi Polres Samosir untuk melaporkan tindak pidana yang dilakukan suaminya tersebut.
Pihak kepolisian telah menerima dan mencatat laporan pengaduan korban dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/159/V/2026/SPKT/POLRES SAMOSIR/SUMATRA UTARA. Kini, kasus ini sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Samosir guna menindak tegas pelaku sesuai jerat hukum yang berlaku atas tindak kekerasan, ancaman, dan penganiayaan yang telah dilakukannya terhadap istrinya sendiri.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa KDRT adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi, dan setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga wajib diproses hukum demi perlindungan hak dan keselamatan korban.
Demak MP Panjaitan/Pance MEDIA-DPR.COM.

Komentar

