Dukung Transformasi Digital Pelayanan Publik, Lapas Bandanaira Ikuti Diseminasi Layanan E-Grasi

Iklan Semua Halaman

.

Dukung Transformasi Digital Pelayanan Publik, Lapas Bandanaira Ikuti Diseminasi Layanan E-Grasi

Staff Redaksi Media DPR
Kamis, 17 Juli 2025

Banda Naira  | MEDIA-DPR.COM, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira mengikuti kegiatan Diseminasi Layanan E-Grasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) secara virtual, Kamis (17/7). Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Risman Bahrudin, bersama satu CASN, Muhammad Rizky Damara Kaimuddin dari Ruang kerja Subseksi Admisi dan Orientasi. 

‎Dalam keterangannya, Risman Bahrudin mengungkapkan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi, yang telah diundangkan sejak 20 Oktober 2023 lalu. Diseminasi dilaksanakan secara nasional dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkum, Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan, serta Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak se-Indonesia.

‎Menurutnya, grasi sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham tersebut adalah pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada terpidana yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang dapat berupa: pengurangan, perubahan, penghapusan pelaksanaan pidana, atau penghapusan seluruh akibat hukum dari putusan pidana. 

‎Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal AHU, Widodo Ekatjahjana, dalam sambutannya menegaskan bahwa dibangunnya layanan grasi secara elektronik (e-grasi) ini untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, serta menjadi wujud transformasi digital yang menjadi arah kebijakan nasional, termasuk di lingkungan Kementerian Hukum.

‎"Hingga saat ini, Ditjen AHU telah menghadirkan 98 layanan elektronik. Inovasi e-grasi ini menjadi bagian dari legacy pelayanan publik yang mendekatkan akses kepada masyarakat," jelas Widodo.

‎Sementara Direktur Pidana Ditjen AHU, Taufiqurrakhman, menjelaskan bahwa layanan grasi berbasis elektronik merupakan terobosan untuk mempercepat proses pengajuan permohonan grasi.

‎"Saat ini, terdapat lebih dari 300 UPT pemasyarakatan yang telah mengajukan permohonan grasi, " ucapnya. 

‎Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan Ditjen Pemasyarakatan, Yulius Sahruzah, menyampaikan bahwa pengusulan grasi selama ini kerap menghadapi hambatan, seperti lamanya waktu penyelesaian permohonan hingga lebih dari 14 hari.

‎“Dengan adanya layanan elektronik ini, kami sangat mengapresiasi langkah Ditjen AHU yang menghadirkan sistem digital yang cepat, transparan, dan efisien,” tegasnya.

‎Menanggapi hal ini, Kepala Lapas Bandanaira, Mikha, menyampaikan komitmen untuk mendukung penuh pelaksanaan e-Grasi bersama jajarannya. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan kualitas input data dan melakukan monitoring secara berkala terhadap proses permohonan grasi, agar tidak terjadi keterlambatan yang dapat merugikan masyarakat.

‎"Kami siap mendukung penuh pelaksanaan layanan grasi berbasis digital di jajaran pemasyarakatan, demi pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan transparan,” ujar Mikha. 

close