Wartawan Dihalang-Halangi Liputan di Kantor ATR/BPN Tapteng Dapat Celaan dari AWPI Sibolga Tapteng

Iklan Semua Halaman

.

Wartawan Dihalang-Halangi Liputan di Kantor ATR/BPN Tapteng Dapat Celaan dari AWPI Sibolga Tapteng

Staff Redaksi Media DPR
Sabtu, 19 Juli 2025

 


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Penghalangan kerja Jurnalistik terjadi di lingkungan Kantor ATR/BPN Tapteng. Seorang wartawan dari Media Online Kliktodaynews H.Charles Pardede, dicegat Wanita Satpol PP Tapteng saat izin ingin konfirmasi Kamis (17/07/2025).


Peristiwa itu terjadi saat Petugas Satpol PP, dengan agurmennya: "Wartawan dilarang masuk ke Kantor ATR/BPN dan itu merupakan perintah Kakan ATR/BPN kepada kami, kata wanita berpakaian Satpol PP Tapteng.Kamis (17/07/2025),


Wartawan ingin konfirmasi atas terjadinya peristiwa Marga Malau Warga Kecamatan Sirandorung Tapteng, yang keluar dari ruangan pelayanan mengatakan; "Kami sangat kecewa atas kinerja Kakan ATR/BPN. juga Marga Sinaga yang sama halnya.


"Sudah enam tahun mengurus sertifikat tanah dan uang sebesar Rp.90 juta telah kami serahkan dikantor ini untuk mengurus 16 sertifikat tanah, rencana ganti nama dimana sertifikat tanah masih nama pemilik awal". katanya rasa kecewa


Dua orang wanita Maria Lumban Tobing dan Herta Roslina Marpaung selaku pihak pengembang perumahan juga mengalami nasib yang sama merasa kecewa dan dipermainkan oleh Kakan ATR/BPM pengurusan dokumen pemecahan sertifikat hingga saat ini tidak kunjung selesai pengurusannya. ujarnya.


Sementara Kakan ATR/BPN Manaek Tua, dituding persulit warga urus sertifikat dan pemecahan sertifikat. dan wartawan belum dapat menghubungi Kakan ATR/BPM 


Sejumlah warga datangi Kantor ATR/BPN adu mulut diruang pelayanan Kantor ATR/BPN antara petugas ATR/BPN dengan warga, mempersulit pengurusan surat tanah sertifikat dan Kakan ATR/BPN  melarang Wartawan meliput atas kejadian dikantornya.


Penolakan Wartawan di Kantor ATR/BPN Tapteng dapat celaan dari Dewan Pimpinan Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Sibolga Tapteng Demak MP Panjaitan/Pance 


Menolak permintaan konfirmasi dari wartawan Kakan ATR/BPN Tapteng dapat memiliki beberapa konsekuensi. Secara umum, hal ini dapat menimbulkan dampak negatif terhadap reputasi instansi dan pimpinan, serta berpotensi melanggar hak-hak pers. ujarnya.


Lebih lanjut diterangkan: "Penolakan konfirmasi dapat menciptakan persepsi bahwa instansi atau pimpinan tersebut tertutup, tidak transparan, dan tidak akuntabel. Hal ini dapat merusak citra instansi di mata publik, media, dan pemangku kepentingan lainnya. 


Masyarakat mungkin merasa tidak percaya pada instansi yang menolak memberikan informasi, terutama jika informasi tersebut berkaitan dengan kepentingan publik.


Penolakan konfirmasi dapat memicu pemberitaan negatif dari media, yang pada gilirannya dapat memperburuk citra instansi.


Penghambatan Informasi: "UU Pers No. 40 Tahun 1999, pasal 18 ayat (1), mengatur bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana menurut UU Pers. Pasal 4 ayat (2) dan (3) menjamin kebebasan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta menghormati hak jawab dan hak koreksi.


Jika penolakan konfirmasi dianggap sebagai upaya menghalangi kegiatan jurnalistik, kepala instansi dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan penjara atau denda. 


Penolakan konfirmasi dapat merusak hubungan baik antara instansi dan media. Hal ini dapat menyulitkan komunikasi dan kerjasama di masa mendatang. Ketidakpercayaan: "Media dapat menjadi lebih kritis dan skeptis terhadap instansi yang menolak memberikan informasi.


"Penolakan konfirmasi dapat menghambat proses penyampaian informasi penting kepada publik". Tanpa konfirmasi dari instansi, publik mungkin hanya mendapatkan informasi yang sepihak dari sumber lain, yang bisa saja tidak akurat atau tidak lengkap. imbuhnya.


Media memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja instansi. Penolakan konfirmasi dapat menghambat fungsi pengawasan ini, sehingga potensi penyimpangan sulit terdeteksi dan ditindaklanjuti. pungkasnya. (Demak MP Panjaitan/Pance).

close