LSM Akan Laporkan Kepsek SMK Swasta TIK TRI Mulia Bhakti di Tapteng Dugaan Korupsi Dana BOS TA 2023-2024. ke Kejatisu

Iklan Semua Halaman

.

LSM Akan Laporkan Kepsek SMK Swasta TIK TRI Mulia Bhakti di Tapteng Dugaan Korupsi Dana BOS TA 2023-2024. ke Kejatisu

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 06 Agustus 2025


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Akan Laporkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Swasta TIK TRI Mulia Bhakti di Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2023-2024. 


Ada tujuh LSM bergabung dalam Gerakan Masif Perjuangan Rakyat (Gempar) akan laporkan Kepsek SMK Swasta TIK TRI Mulia Bhakti. Laporan‎ dugaan korupsi dana BOS T.A. 2023 dan 2024. berkasnya telah lengkap berdasarkan hasil Investigasi.

‎Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) Irwansyah Daulay dan Ketua LSM Pemantau Pembangunan Indonesia (P2I), Simon Situmorang selaku Koordinator Koalisi LSM Gempar 


Simon, mengatakan pihaknya menemukan indikasi korupsi BOS di SMK Swasta TIK TRI Mulia Bhakti. ‎Berkas data dan fakta hasil investigasi sudah lengkap akan segera serahkan laporan ke Kejatisu. ujarnya 


Lebih lanjut dijelaskan, sudah mengumpulkan data dan melakukan investigasi selama satu bulan dengan meminta keterangan orang tua siswa dan masyarakat yang ada di sekitar lingkungan sekolah. tambahnya.

Dari data investigasi pengelolaan BOS T.A. 2023 dan 2024 diterima SMK Swasta TIK TRI Mulia Bhakti T.A. 2023 dan 2024 sebesar Rp 1,3 milyar lebih. Proses pencairan bertahap, setiap tahap, beberapa indikasi kejanggalan temukan hingga berpotensi dapat merugikan keuangan negara,” ungkapnya

‎Ada dana diduga diselewengkan untuk memperkaya diri dengan modus mark up serta pengurangan kualitas dan kuantitas belanja barang dalam penggunaan dana BOS di beberapa komponen tersebut.

‎Tahap satu dan dua T.A. 2023 ada tiga item penggunaan dana BOS yang disoroti yakni komponen

* Dana pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 76 Juta lebih

* Dana pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp 129 Juta lebih

* Dana pembayaran honor Rp 287 juta lebih.

‎Tahap satu dan dua T.A. 2024, juga terdapat tiga item penggunaan dana BOS yang diinvestigasi yakni komponen 

* Dana pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp 60 juta lebih. 

* Dana pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan sebesar Rp 67 Juta lebih * Dana pembayaran honor sebesar Rp 239 juta lebih.

‎Dalam berkas surat laporan telah dituangkan rincian dan analisa serta estimasi besaran dugaan kerugian negara yang ditimbulkan.

‎Sementara Irwansyah, mengatakan sudah kali berulang lakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepsek untuk mendapatkan penjelasan atau klarifikasi terkait penggunaan dana BOS 2024 diduga melalui surat tertulis namun upaya itu tak ditanggapi. ujarnya.

‎Dana BOS yang dikucurkan pemerintah harus dimanfaatkan sekolah dengan sebaik-baiknya. Penggunaan dana BOS harus terbuka tidak boleh ditutup-tutupi. katanya.

Ini uang negara untuk membantu program di sekolah, peruntukannya tidak boleh memperkaya diri sendiri atau pihak manapun. Kepsek dan bendahara harus bertanggung jawab baik secara administratif maupun secara hukum dalam penggunaan dana BOS ini,” jelasnya.

‎Ia menegaskan, Kepsek harus menghormati dan mematuhi UU No 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Sikap yang seolah-olah menghindar dari konfirmasi atau klarifikasi memperkuat dugaan adanya praktik korupsi. ungkapnya.

‎Penegak hukum, diharapkan dapat bekerja secara profesional dan terbuka untuk melakukan penyelidikan terkait penggunaan dana Bos di SMK Swasta TIK TRI Mulia Bhakti. ‎Laporan pengaduan akan di sampaikan ke Kejatisu, maka kami yakin dan percaya dalam waktu dekat oknum Kepsek inizial ASP akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” terangnya.


Ia juga berharap agar pihak Kejatisu nantinya segera memproses laporan temuan dugaan korupsi yang akan disampaikan mereka agar kerugian uang negara tersebut segera bisa terselamatkan dan oknum Kepsek diproses secara hukum.

‎Mereka juga mempertanyakan terkait status kepemimpinan oknum Kepsek di SMK Swasta TIK TRI Mulia Bhakti, dinilai cukup aneh sebab oknum Kepsek adalah Apartur Sipil Negara (ASN) yang juga menjabat sebagai Camat di Kecamatan Badiri, dan berdomisili di Pandan.


“Bagaimana bisa mengawasi proses belajar dan mengajar di Sekolah yang jarak tempuh antara Kecamatan Sorkam sekitar lebih kurang 70 KM atau hampir 2 jam dari tempat dia bertugas yakni dari kecamatan Badiri,” tanya Irwansyah. Bagaimana mutu dan kwalitas pendidikan dapat dicapai secara maksimal, jika tidak dilaksanakan secara totalitas.


Jangan karena sekolah itu milik keluarga Oknum ASP lalu dia bebas berbuat sesuka hati, masalahnya ada pertanggungjawaban uang negara di sekolah tersebut,” tegasnya.


Sementara Kepsek juga menjabat Camat Badiri yang dikonfirmasi tidak menjawab pertanyaan wartawan kendati sudah membaca pesan yang di kirimkan lewat WhatsApp. pungkasnya. (Demak MP Panjaitan/Pance)

close