SIBOLGA | MEDIA-DPR.COM. Tindakan merendahkan atau menyerang suatu agama, keyakinan, simbol, atau praktik keagamaan. Di Indonesia, tindakan ini diatur dalam KUHP dan bisa berujung pada hukuman pidana.
Bisa berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau tindakan fisik yang dianggap menyinggung keyakinan agama tertentu.
KUHP: Pasal 156a KUHP mengatur tentang penodaan agama, dengan ancaman hukuman pidana. KUHP Baru: UU 1/2023 tentang KUHP juga mengatur sanksi untuk pelaku penodaan agama. Pelaku bisa dipenjara atau didenda.
Menegakkan hukum secara adil dan tegas terhadap pelaku penodaan agama. Menghina agama adalah tindakan yang serius dan dapat berdampak negatif pada kehidupan beragama dan sosial.
Viral! Inizial FBT Aparatur Sipil Negara (ASN) Oknum Guru SMU Negeri 3. Kota Sibolga JL. Letjen Suprapto Kota Sibolga Provinsi Sumatera Utara (Sumut), terduga pelaku penistaan Agama yang sudah dilaporkan beberapa Organisasi Kepemudaan Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ke Polres Sibolga Polda Sumut.
Ketua Ketua Boby Lovers Sibolga Tigor Tambunan, S.Sos., MTr. Ak. speak up dalam perss statement Jum'at (08/08/2025) mengatakan: "Kadis Pendidikan Sumut) evaluasi Kepala Sekolah (Kepsek) SMU Negeri Negeri 3 Sibolga, dianggap gagal membina oknum Guru yang viral diduga melakukan penistaan Agama di Kota Sibolga". ujarnya
Lebih lanjut Tigor, mengatakan, prilaku oknum Guru terduga penista Agama merupakan potret buruk dari sosok Guru seyogyanya jadi soko guru atau saka guru dan teladan bagi siswa di SMU Negeri 3 Sibolga. tambahnya.
Guru, harusnya menjadi pendidik yang baik dan sekaligus teladan dalam menanamkan kerukunan umat beragama pada siswa", jelas Tigor
Dalam hal ini, lanjut Tigor, Kepsek SMU Negeri 3 sebagai pembina para guru disekolah harus ikut bertanggungjawab atas prilaku guru-guru yang dipimpinnya.
"Kepsek SMU Negeri 3 Sibolga dalam hal ini harus ikut bertanggungjawab atas prilaku oknum guru yang viral diduga melakukan penistaan agama , sebab yang melakukan pembinaan Guru di Sekolah adalah Kepsek.", katanya.
Ia, menyarankan agar Kadis Pendidikan Sumut evaluasi posisi Kepsek SMU Negeri 3 sebab kasus dugaan penistaan Agama yang dilakukan oknum Guru SMU di Kota Sibolga telah mencoreng dunia pendidikan di Sumut, pungkas Tigor. (Demak MP Panjaitan/Pance)