Jakarta | MEDIA-DPR.COM,musisi senior Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM divonis hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Majelis hakim menyatakan Fariz RM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotika golongan I baik dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,”kata majelis hakim dalam amar putusan, Jumat (11/9/2025).
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Fariz RM tetap berada dalam tahanan.
Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini berupa tiga plastik klip transparan berisi narkotika golongan I dengan berat bruto 0,89 gram, satu tas cokelat berisi ganja dengan berat netto 4,76 gram serta dua unit handphone merk Oppo A60 dan Samsung A20 yang dirampas untuk dimusnahkan.
Sementara satu kartu ATM BCA milik Fariz RM dikembalikan kepadanya. Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Dalam putusannya hakim juga turut membeberkan faktor memberatkan dan meringankan terhadap putusan Fariz.
"Hal yang meringankan adalah terdakwa sopan di persidangan dan mengakui perbuatanya," tambahnya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya. Dalam sidang tuntutan, Fariz dituntut dengan pidana 6 tahun penjara.
Fariz RM pun menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.
"Saya menerima keputusan ini dengan lapang dada, insyaallah menjadi keputusan terbaik bagi hidup saya,"jelas Fariz.( Suyanto)