Namlea | MEDIA-DPR.COM, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Namlea menunjukkan perhatian khusus terhadap warga binaan lanjut usia (lansia) dengan membagikan alat bantu mobilitas berupa foldable walker, tongkat, dan kursi roda kepada dua warga binaan, Jumat (26/9).
Menurut Kepala Subseksi Pembinaan, Mustafa La Abidin, pembagian alat bantu ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak perawatan bagi warga binaan berkebutuhan khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 60 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022.
“Lansia adalah salah satu kategori kelompok berkebutuhan khusus yang terus kami perhatikan hak-haknya. Di Lapas Namlea terdapat dua warga binaan berinisial LJ dan KA yang membutuhkan special care dikarenakan mengalami penurunan fungsi tubuh sehingga memerlukan alat bantu untuk menunjang aktivitas sehari-hari,” ujar Mustafa.
Frasnky Uneputty selaku petugas kesehatan Lapas menjelaskan, LJ merupakan warga binaan dengan riwayat stenosis tulang belakang yang diderita sejak lama, sedangkan KA menderita penyakit stroke. Karena kondisi tersebut, keduanya kerap kesulitan dalam mobilitasnya. “Mereka sudah memasuki usia lansia dan pra lansia serta menderita penyakit yang sulit disembuhkan. Oleh karena itu, kelompok usia seperti itu patut kita pedulikan kesehatannya dan kita pastikan mereka menjalani kehidupan yang layak selama masa hukumannya,” kata Fransky.
Sementara itu, Kepala Lapas Namlea, Muhammad M. Marasabessy menegaskan Lapas Namlea berkomitmen akan terus memenuhi hak warga binaan termasuk lansia yang dikategorikan sebagai kelompok rentan.
“Warga binaan lansia juga akan mendapatkan perlakuan kesehatan khusus dari para nakes dan dokter yang ada di Klinik Lapas. Secara berkala mereka akan menjalani skrining, pemantauan kondisi penyakit, dan akses terhadap hal-hal lainnya yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” tutup Marasabessy.