TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Penggunaan APBD harus tepat sasaran dan berbasis pada asas manfaat yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Arah kebijakan fiskal dan prioritas Anggaran harus sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan keberlanjutan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Basyri Nasution, S.P., Plh. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) di Kantornya di Pandan, Jum'at (24/10/2025)
Terkait Pembiayaan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dari Postur Anggaran di Tapteng, mengingat keterbatasan anggaran kita harus penuh kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan Daerah. ujarnya pada perss relisnya di sampaikan Disinfokom Tapteng
Lebih lanjut dikatakan: "Dapat dijelaskan rincian peruntukan APBD Tapteng, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) bahwa tahun 2027 belanja Pegawai itu wajib 30% dari total pendapatan APBD." katanya.
Sementara Tapteng di rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 sudah mencapai 51,59% atau setara dengan Rp. 540.144.823.448,99. ungkapnya.
Ia lanjut, dapat dijelaskan bahwa postur Ranperda APBD TA. 2026 mengalami penurunan dana transfer sebanyak Rp. 176.419.983.644 dari TA 2025.
Untuk belanja, bahwa dalam rancangan APBD TA. 2026 untuk belanja operasi sebanyak Rp. 849.689.057.042,29 yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang jasa, belanja bunga, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. jelasnya.
Sedangkan belanja modal hanya Rp. 10.730.419.448,88, yang terdiri dari belanja modal peralatan dan mesin, belanja modal gedung dan bagunan, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi, belanja modal aset tetap lainnya. urainya.
Sedangkan belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 3.491.491.851,73. untuk belanja pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo untuk TA. 2026 sebesar Rp. 10.652.846.124. katanya.
Sementara itu, anggaran untuk Sekretariat DPRD di dalam RAPBD TA 2026 sebesar Rp. 23.806.019.731, dimana anggaran untuk DPRD Tapteng sebesar Rp. 19.734.666.558.
Melihat Postur Anggaran TA. 2026 untuk Belanja Pegawai saja sudah mencapai 51,59% atau setara dengan Rp. 540.144.823.448,99. sambungnya
Mengacu UU HKPD, sudah tidak memungkinkan lagi menambah beban anggaran khusus untuk Pegawai termasuk TKS yang memang sebelumnya telah dinyatakan dalam kebijakan Pemerintah Pusat sebagaimana diatur UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). terangnya.
Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024, dan instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan mengangkat pegawai Non-ASN di luar PNS dan PPPK termasuk, apalagi yang tidak masuk dalam Database BKN dan tidak terpenuhinya berbagai ketentuan atas regulasi yang telah terbit menyangkut ASN dan Non ASN. imbuhnya.
Namun Pemkab Tapteng tetap melakukan upaya ke Kementerian PAN-RB dan BKN memperjuangkan kondisi TKS khususnya dari Bidang Kesehatan yang telah diberhentikan mengacu dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku sembari menunggu tindak lanjut, sebagaimana telah disampaikan oleh Plt. Kadis Kesehatan Tapteng terkait TKS dimaksud yang pada prinsipnya Pemkab Tapteng mengedepankan kepentingan masyarakat. tandasnya. (Lisberth Manik S.E.)

Komentar

