Kasat Pol PP Tapteng Harrys PT Sihombing S.Sos., M.M., Laporkan Jerry Z Ferdy Sambo dan Risman Lase ke Polres Tapteng Polda Sumut

Iklan Semua Halaman

.

Kasat Pol PP Tapteng Harrys PT Sihombing S.Sos., M.M., Laporkan Jerry Z Ferdy Sambo dan Risman Lase ke Polres Tapteng Polda Sumut

Staff Redaksi Media DPR
Jumat, 17 Oktober 2025

TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Harrys Pandapotan Tua Sihombing S.Sos., M.M., Kasat Pol PP Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Jerry Ferdy Sambo dan Risman Lase ke Polres Tapteng Polda Sumut atas kejahatan berkaitan dengan dugaan tindak pidana ITE melalui konten fitnah dan penghinaan.


Harrys, melaporkan Jerry dengan No STPL/LP/B/490/X/2025/SPKT/POLRES TAPTENG POLDA SUMATRA UTARA (16/10/2025) dan Risman Lase LP/B/491/X/2025/SPKT/POLRES TAPTENG POLDA SUMATRA UTARA (16/10/2025).


Uraian kejadian Senin (13/10/2025) pukul 20.00 WI telah terjadi tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik yang mendistribusikan konten elektronik yang berisi penghinaan atau pencemaran nama terhadap Harrys Pandapotan Tua Sihombing S.Sos., M.M., yang dilakukan Jerry Z Ferdy Sambo.


Melaporkan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 B yang terjadi di Jln. M. Sinta Pohan Pandan Tapteng 


Uraian kejadian (14/10/2025) telah terjadi menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Dengan ancaman kekerasan, pencemaran terhadap Harrys Pandapotan Tua Sihombing yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook Rilas Sumut yang diketahui oleh Harrys di Kantor Satpol PP Tapteng.


Adapun cara Risman Lase melakukan tindakan tersebut Selama (14/10/2025). memposting Vidio diberanda Facebooknya dengan pernyataan berupa kata-kata "Kalau dia tidak dicopot segera. Masyarakat Nias akan mengambil satu Kepala".


Akibat kejadian tersebut Harrys Pandapotan Tua Sihombing merasa keberatan terhadap Jerry Z Ferdy Sambo dan Risman Lase dan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Tapteng Polda Sumut untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Lisberth Manik S.E.)

close