DPD PSI Tapanuli Tengah Tegaskan SK Nomor 679 Tidak Sah dan Palsu, Siap Tempuh Jalur Hukum

Iklan Semua Halaman

.

DPD PSI Tapanuli Tengah Tegaskan SK Nomor 679 Tidak Sah dan Palsu, Siap Tempuh Jalur Hukum

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Minggu, 31 Mei 2026

Ericson Maharaja, S.T.,  Ketua DPD PSI Tapteng Tegaskan SK Nomor 679 Tidak Sah dan Palsu, Siap Tempuh Jalur Hukum Minggu (31/05/2026) [Gambar: SK dari Ericson Maharaja, S.T., / MEDIA-DPR.COM)

 

TAPTENG | MEDIA-DPR.COM.Klarifikasi penting dan penegasan hukum disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) Ericson Maharaja, S.T., kepada MEDIA-DPR.COM, pada Minggu (31/05/2026) di Kota Pandan. 


Pernyataan ini disampaikan demi mengungkapkan kebenaran yang sesungguhnya, meluruskan informasi yang keliru, serta menjadi inspirasi bagi masyarakat akan pentingnya tertib administrasi dan kepatuhan pada hukum dalam organisasi.

 

Dalam pernyataan resminya, Ericson Maharaja menegaskan dengan tegas bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI sama sekali tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) bernomor 679/SK/DPP/PSI/2025 yang tertanggal 29 Mei 2026. 


Dokumen yang belakangan ini beredar luas di tengah masyarakat dan mengatasnamakan keputusan pusat itu dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang sah, tidak resmi, dan bukan berasal dari struktur kepemimpinan partai di tingkat pusat.

 

"Melalui media ini dan kepada seluruh masyarakat, saya sampaikan fakta yang sesungguhnya: Bahwa DPP PSI tidak pernah menerbitkan SK Nomor 679/SK/DPP/PSI/2025 tertanggal 29 Mei 2026. Dokumen yang beredar tersebut tidak sah, tidak memiliki kekuatan hukum, dan merupakan informasi yang menyesatkan publik," tegas Ericson Maharaja dengan nada lugas dan berwibawa.

 

Merespons maraknya peredaran dokumen yang dianggap tidak benar tersebut, DPD PSI Tapteng, menyatakan sikap tegas dan tidak akan tinggal diam. 


Pihaknya telah memutuskan untuk menempuh jalur hukum yang berlaku guna menindak tegas siapa pun pihak-pihak yang diduga terlibat, baik yang membuat, menyebarluaskan, maupun yang menggunakan surat keputusan palsu tersebut untuk kepentingan tertentu. 


Langkah ini diambil demi menjaga marwah partai, melindungi kepercayaan publik, serta mencegah terjadinya keributan atau konflik di lingkungan organisasi maupun masyarakat luas.

 

Lebih rinci, Ericson Maharaja menjelaskan dasar hukum yang mutlak berlaku dan menjadi satu-satunya landasan sah kepengurusan PSI di wilayah Tapanuli Tengah hingga saat ini. 


Ia menegaskan bahwa struktur dan kepemimpinan yang resmi masih sepenuhnya mengacu pada Surat Keputusan DPP PSI Nomor 156/SK/DPP/2026 tertanggal 14 April 2026.

 

Kekuatan hukum dokumen tersebut sangat jelas dan tidak terbantahkan, karena ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PSI, Kaesang Pangarep, bersama Sekretaris Jenderal DPP PSI, Raja Juli Antoni. Berdasarkan keputusan resmi dan sah tersebut, jabatan Ketua DPD PSI Tapteng, masih dipegang sah oleh Ericson Maharaja, S.T., sampai ada keputusan perubahan resmi yang diterbitkan sesuai prosedur organisasi.

 

Pernyataan dan klarifikasi ini disampaikan secara terbuka, gamblang, dan lengkap agar menjadi pegangan utama bagi seluruh kader, simpatisan, dan masyarakat umum. 


Tujuannya adalah agar tidak ada lagi kesalahpahaman, tidak ada pihak yang dirugikan oleh dokumen tidak sah, dan agar kebenaran yang sejati tetap tegak lurus dalam dinamika politik dan organisasi di Tapteng.

(Lisberth Manik S.E.)



 


close