Fasilitas ini disediakan untuk menunjang tugas pemerintahan, sehingga jika Kepala Daerah memilih tinggal di rumah pribadi, Rumdis, tetap harus dikembalikan ke negara saat menjabat berakhir dan pengelolaannya tetap diatur oleh ketentuan yang berlaku.
Rumah dinas hanya dapat dihuni oleh kepala daerah dan keluarganya. Penghunian oleh pihak lain dianggap sebagai penyimpangan. Rumdis adalah rumah negara dan bukan aset pribadi. Artinya, rumah tersebut harus dikembalikan kepada negara setelah kepala daerah berhenti menjabat.
Masinton Pasaribu S.H., M.H., Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), hingga kini diketahui belum pernah menempati Rumdis Bupati Tapteng yang lokasinya di Kota Sibolga.
Untuk diketahui Masinton itu, mantan Anggota DPR-RI dan tinggal sudah tentunya tinggal di rumah layak dihuni bagi seorang Anggota DPR-RI di Ibu Kota Negara RI.
Issue yang tersiar beredar seperti yang Video framing yang dilakukan Wartawan di media sosial (medsos) Facebook yang memperlihatkan kondisi Rumah Dinas (Rumdis) tersebut tampak tidak terawat dan dibiarkan begitu saja. ” Senin (10/11/2025).
Video itu acap diunggah dan kembali diunggah oleh akun Facebook “Info Tapteng-Sibolga”, memperlihatkan halaman rumah yang dipenuhi semak belukar serta bagian bangunan yang mulai rusak.
Unggahan tersebut langsung menuai banyak komentar dari warganet yang mempertanyakan alasan Rumdis itu tidak ditempati oleh Bupati. Karena sudah diduga identik "Rumah Kuntilanak"
Ada juga warganet, miris dan prihatin memperhatikan hal itu dan memberikan statement. Jangankan Rp. 350 juta untuk sewa Rumah Bupati Tapteng. Rp. 1 miliarpun layak. Kendati di Tapteng harga rumah untuk pribadi para pejabat dapat harga Rp. 250 juta per unit
Dalam sebuah kesempatan sebelumnya, Masinton Pasaribu sempat menjelaskan bahwa dirinya memang belum menempati Rumdis karena kondisinya tidak layak huni.
“Rumdis itu sudah lama tidak dirawat. Halamannya penuh semak, dan banyak bagian bangunan yang rusak. Jadi memang belum bisa ditempati,” ungkap Masinton
Pemerintah Kabupaten (Pemkab), telah menganggarkan rehabilitasi rumah dinas sebesar Rp. 350 juta melalui APBD Tapteng, agar bangunan tersebut dapat difungsikan kembali sebagai tempat tinggal resmi Bupati.
Namun, di tengah masyarakat muncul pertanyaan mengenai sumber dana tempat tinggal sementara yang digunakan Bupati saat ini. Beberapa pihak menilai perlu ada kejelasan apakah tempat tinggal tersebut termasuk dalam fasilitas jabatan atau menggunakan dana pribadi.
Selain itu, kebijakan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Pandan juga menjadi sorotan publik. Sejumlah warga menduga penertiban dilakukan agar akses menuju rumah Wakil Bupati tidak terganggu oleh aktivitas para pedagang.
Kalau alasan penertiban demi keindahan dan ketertiban kota, tentu itu baik. Tapi jika demi kenyamanan pribadi pejabat, itu bisa jadi masalah,” ujar warga berikan komentarnya.
Berita ini terbit MEDIA-DPR COM. Senin (10/11/2025) masih menghubungi Bupati Tapteng Masinton Pasaribu memberikan jawaban resmi terkait issue penggunaan dana untuk tempat tinggal sementaranya maupun tindak lanjut rencana rehabilitasi rumah dinas jabatan tersebut.(Lisberth Manik S.E.)

Komentar

