KABUPATEN BANDUNG | MEDIA-DPR.COM, Sekitar 350 anggota Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) Korwil Cinyiruan dan Kertasari menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PTPN I Regional II Malabar, yang terletak di Desa Banjarsari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, pada Selasa (25/11/2025).
Aksi ini merupakan bentuk protes dan tuntutan agar pihak direksi PTPN I Regional II bertindak tegas terhadap pelaku penebangan ilegal pohon teh dan penjarahan lahan kebun teh di wilayah Pangalengan.
Menyikapi aksi tersebut, seorang staf PTPN yang enggan disebutkan namanya menjelaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus penjarahan lahan teh.
"Kami sangat berharap agar penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Memang benar, ada kendala dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
Namun, hal ini tidak serta merta membenarkan pengambilan alih lahan negara oleh pihak-pihak yang tidak mengikuti mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia menegaskan, meski HGU sedang dalam proses perpanjangan, lahan tersebut tidak bisa begitu saja dikuasai oleh masyarakat tanpa prosedur yang sah.
"Tidak bisa serta merta saat HGU habis, lahan lantas diambil alih seenaknya pohon teh di tebang. Ada regulasi yang harus ditempuh, karena kami adalah perusahaan negara, sehingga tidak bisa langsung diambil alih oleh masyarakat."
Jika regulasinya demikian, kami pun berhak karena kami juga warga negara Indonesia. Kalau begitu, saya juga berhak mengambil alih lahan, tegasnya.
Staf tersebut juga menekankan perlunya penegakan hukum yang adil demi menyelamatkan aset negara, khususnya alam Pangalengan.
"Tidak terbayang jika pohon teh habis dalam satu atau dua tahun ke depan , apakah alam Pangalengan bisa pulih seperti semula? Tentu sangat sulit.
Jangan tinggalkan air mata di Pangalengan, tetapi tinggalkanlah mata air.
Penjarahan lahan sangat terasa dampaknya di Pangalengan, mulai dari dampak ekonomi hingga banjir lumpur di sekitar kampung yang berlokasi di bawah lahan teh.
Ke depannya, bisa saja di Pangalengan bisa kekurangan air, lalat bermunculan, dan penyakit diare meningkat. Padahal dulu, lalat tidak sebanyak sekarang ini di Pangalengan," ungkapnya dengan prihatin.
Ia berharap agar penegakan hukum di Indonesia benar-benar ditegakkan, sehingga aset negara, terutama alam di Pangalengan, dapat diselamatkan dari kerusakan lebih lanjut.
(Ayi Supriatna)

Komentar

