Rostia Sibagariang Pertanyakan Penanganan Kasus Pengerusakan Kebun ke Kapolres Tapteng Polda Sumut

Iklan Semua Halaman

.

Rostia Sibagariang Pertanyakan Penanganan Kasus Pengerusakan Kebun ke Kapolres Tapteng Polda Sumut

Staff Redaksi Media DPR
Senin, 24 November 2025

 


TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Upaya Rostia Sibagariang mendatangi Polres Tapteng Polda Sumut untuk mencari keadilan kembali. Kasus dugaan tindak pidana pengerusakan kebun di Desa Tapian Nauli I Kecamatan Tapian Nauli I Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut)


Rostia, mendatangi Polres Tapteng untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang telah ia sampaikan sejak beberapa waktu lalu. ujar Rostia kepada MEDIA-DPR.COM. Sabtu (24/11/2025) di Mako Polres Tapteng Jln. Jenderal Faizal Tanjung Pandan Tapteng usai mempertanyakan melanjutkan laporannya pengaduannya.


Lebih lanjut diterangkan: "Kasus tersebut terjadi di Jalan Dusun III Pandan Laut, Labuan Angin, RW/RT, titik koordinat Tapian Nauli I. Peristiwa pengerusakan dilaporkan terjadi pada Minggu.(22/12/2024) dengan pihak terlapor atas nama Masrul Telambanua bersama sejumlah orang lainnya (dkk). Dalam kejadian itu, Rostia mengaku mengalami kerugian materiil dan moral. ungkapnya.


Kedatangan Rostia, ke Polres Tapteng dilatarbelakangi keinginannya untuk memastikan bahwa proses hukum atas laporannya tetap berjalan, sesuai dengan prinsip keadilan dan tidak tebang pilih. 


Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan dan penanganan hukum yang cepat dan profesional.


Rostia menyampaikan bahwa hingga kini dirinya belum menerima pemberitahuan lanjutan terkait perkembangan pemanggilan para terlapor. Karena itu, ia meminta pihak kepolisian menunjukkan komitmen yang konsisten dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, tanpa memandang siapa pihak yang dilaporkan.


Dalam pertemuan dengan seorang penyidik (Juper), pihak kepolisian memberikan respons positif. Penyidik tersebut menyampaikan bahwa proses pemanggilan para terlapor akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat sebagai bagian dari tahapan penyelidikan.


Akan segera kita panggil, Bu,” ujar penyidik tersebut singkat saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa perkara ini sudah masuk dalam penanganan aktif.


Rostia berharap Polres Tapteng dapat bekerja secara objektif dan transparan, sehingga masyarakat tidak ragu untuk melapor ketika mengalami tindak pidana. 


Ia juga meminta agar setiap pihak yang terlibat bertindak kooperatif dalam proses hukum demi terwujudnya kepastian dan keadilan.


Kasus ini menjadi perhatian publik setempat, mengingat tindakan pengerusakan merupakan pelanggaran hukum yang harus diproses dengan serius demi menjaga ketertiban dan rasa aman di tengah masyarakat.(Lisberth Manik S.E.)

close