TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Beredarnya Vidio pesawat tempur "BOM" Gedung Kantor Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) tengah dibangun menjadi kegelisahan di tengah masyarakat Tapteng.
Kenapa tidak? Dalam unggahan Vidio yang memfreming di Facebook pesawat tempur menjatuhkan "BOM" tepatnya di atas bangunan Kantor Bupati Tapteng.
Masyarakat Tapteng yang menonton Vidio tersebut spontan mendatangi Pembagunan Kantor Bupati Tapteng Jln. Dr. Ferdinand Lumban Tobing Kota Pandan, bukan karena kepo hanya karena yakin dengan dengan Vidio yang viral baru-baru ini.
Yang pada akhirnya yang mendatangi Kantor Bupati Tapteng dapat informasi dari masyarakat sekitar dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Bupati Tapteng mengatakan itu adalah "Hoak".
Tokoh Masyarakat Tapteng Peduli Pembagunan Tapteng UJ. Siregar speak up dan mengatakan: "Aparat Penegak Hukum (APH) layak memeriksa oknum-oknum Provokator yang membuat konten yang memviralkan di Media Sosial (Medsos) ujarnya kepada MEDIA-DPR.COM. Jum'at (21/11/2025)
Lebih jauh UJ Siregar menerangkan: "Bom" dapat merujuk pada senjata peledak atau daftar komponen manufaktur (Bill of Materials atau BOM). Bom sebagai senjata adalah alat yang menghasilkan ledakan dahsyat, sedangkan BOM adalah daftar rinci semua komponen yang dibutuhkan untuk membuat suatu produk.
01. Bom (senjata peledak) adalah Alat peledak yang melepaskan energi secara tiba-tiba dan dahsyat, biasanya dalam bentuk gelombang kejut. Bom yang dijatuhkan dari pesawat, bom rakitan teroris, atau bahan peledak yang digunakan dalam penambangan.
02. Bill of Materials (BOM) Dokumen yang berisi daftar lengkap semua komponen, bahan baku, subrakitan, dan item lain yang diperlukan untuk membuat sebuah produk.
Oknum yang membuat berita palsu (hoaks) atau mengancam akan membom kantor pemerintah di Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana berat berdasarkan beberapa UU, terutama UU Tindak Pidana Terorisme dan UU ITE.
Sanksi-sanksi tersebut meliputi: "Berdasarkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tindakan ancaman bom, meskipun hanya lelucon atau berita palsu, dianggap mengganggu ketertiban umum dan keamanan negara, dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme atau perbuatan terkait terorisme.
Ancaman Pidana Penjara: "Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun jika kekerasan yang dapat mengakibatkan tindak pidana terorisme terjadi, atau bahkan hukuman yang lebih berat tergantung pada niat dan dampak perbuatannya.
Kesempatan itu, UJ. Siregar menghimbau agar masyarakat Tapteng jangan percaya dengan konten-konten yang diduga kelompok Provokator di Tapteng. Karena para Provokator ini dari dulu pekerjaan hanya merusak Pemkab Tapteng.
Jika mereka berhasil membuat gaduh DPRD dan Bupati dan kesempatan itu mereka untuk menguasai pemerintahan. Seperti yang mengatur Proyek-proyek Tapteng dan Jabatan-jabatan di Pemkab Tapteng dan sampai ke Pemerintah Desa (Pemdes). pungkasnya. (Demak MP Panjaitan/Pance)

Komentar

