TAPTENG | MEDIA-DPR.COM. Tidak semua orang berani membela yang benar kadang sebagian orang lebih memilih berpihak kepada mereka yang dekat yang disukai atau yang terasa yang memberi manfaat bagi hidup mereka. Begitulah yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) sekarang ini.
Makna "Tapteng Naik Kelas Adil Untuk Semua" adalah visi pembangunan Tapteng yang lebih maju dan sejahtera dengan mengutamakan keadilan dan inklusivitas.
"Naik Kelas" berarti ada peningkatan dalam berbagai aspek seperti pembangunan manusia, ekonomi, dan infrastruktur. Sementara "Adil Untuk Semua" memastikan bahwa kemajuan tersebut dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, termasuk melalui kebijakan yang memperkuat kapasitas rakyat kecil dan menengah.
Setelah Presiden RI Prabowo Subianto, resmi melantik Bupati Masinton Pasaribu S.H., dan Wakil Bupati Tapteng Mahmud Efendi Periode 2025-2030 di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Apa yang terjadi?
Awal kepemimpinan Masinton dan Mahmud sudah terlihat. arah perobahan dan meningkat dari pemimpin sebelumnya. Masinton dalan setiap pertemuan para Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai ke Pemerintahan Desa (Pemdes) selalu mengamanatkan "Bekerjalah Sesuai Aturan" dan DPRD Tapteng berikan statement secara resmi "Mendukung Sepenuhnya Pemerintahan Masinton dan Mahmud" untuk menjalankan programnya "Tapteng Naik Kelas Adil Untuk Semua"
Tanpa dinanya muncul demo-demo yang mengatasnamakan "MAMA" yang berjilid-jilid seakan membela Masinton dan Mahmud yang endingnya sudah menghalangi pekerjaan Masinton dan Mahmud untuk eksekusi "Tapteng Naik Kelas Adil Untuk Semua".
Jika DPRD dan Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersatu dalam membangun daerah, yang terjadi adalah terciptanya sinergi dan kolaborasi yang kuat antara lembaga eksekutif dan legislatif.
Hubungan yang harmonis ini merupakan fondasi utama bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.
Menurut UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati (eksekutif) dan DPRD (legislatif) adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang berkedudukan sejajar dan menjadi mitra yang tidak terpisahkan.
Keduanya memiliki fungsi yang berbeda namun saling melengkapi, yaitu:
Bupati: "Berfungsi sebagai pelaksana kebijakan daerah dan roda pemerintahan sehari-hari.
DPRD: "Memiliki tiga fungsi utama: legislasi (pembentukan Peraturan Daerah bersama Bupati), anggaran (pembahasan dan penetapan APBD), dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan daerah.
Dampak Positif Persatuan: "Persatuan dan sinergi antara Bupati dan DPRD akan menghasilkan dampak positif yang signifikan: "Proses Pengambilan Kebijakan Cepat dan Efektif: 'Peraturan Daerah (Perda) dan APBD dapat dibahas dan ditetapkan bersama dengan lebih lancar dan cepat, tanpa hambatan politik yang tidak perlu."
Optimalisasi Penggunaan Anggaran: "Dengan fungsi anggaran yang berjalan harmonis, alokasi dana pembangunan menjadi lebih terencana, tepat sasaran, dan akuntabel, meminimalkan salah alokasi dana atau korupsi.
Program dan proyek pembangunan akan berjalan konsisten karena adanya dukungan penuh dari kedua belah pihak, memastikan keberlanjutan visi pembangunan jangka panjang.
Fokus bersama pada kesejahteraan masyarakat akan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan respons cepat terhadap persoalan kerakyatan di tingkat lokal.
Kolaborasi ini mencerminkan prinsip good governance, di mana transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat terwujud secara optimal.
Jelasnya, persatuan antara Bupati dan DPRD adalah modal dasar keberhasilan pembangunan daerah, memastikan bahwa roda pemerintahan dan pembangunan berjalan lebih cepat, efisien, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Dapat dipastikan bila Bupati dan DPRD Tapteng bersatu. Oknum provokator akan mengalami stres yang stres konsekuensi atau gejala dari situasi konflik dan perpecahan yang menghalangi perdamaian dan persatuan di Tapteng.
Kenapa tidak? Masinton dan Mahmud akan melakukan: "The Right Man on the Right Place". adalah "Menempatkan orang yang tepat di tempat (posisi/jabatan) yang tepat". atau juga mencari kepada ahlinya bukan kepada orangnya. Wujudnya dari Good government and Good governance. (Demak MP Panjaitan/Pance)

Komentar

