Heru Supriadi Manager Kebun Malabar PTPN I Regional 2 Klarifikasi Isu Kerja Sama

Iklan Semua Halaman

.

Heru Supriadi Manager Kebun Malabar PTPN I Regional 2 Klarifikasi Isu Kerja Sama

Staff Redaksi Media DPR
Sabtu, 06 Desember 2025


KABUPATEN BANDUNG | MEDIA-DPR.COM, Heru Supriadi Manager Kebun Malabar PTPN I Regional 2, pada hari Sabtu (06/12/2025) saat di hubungi via WhatsApp memberikan klarifikasi resmi mengenai polemik yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial.


Isu tersebut berkaitan dengan program kerja sama antara PTPN 8 dan PT Nugraha Putra serta tuduhan kerusakan lahan yang menyeret nama seorang individu.


Heru menegaskan bahwa klarifikasi ini diperlukan untuk meluruskan informasi agar masyarakat tidak terjebak pada kabar yang tidak akurat dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.


Dalam keterangan resminya, Heru menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama (PKS) memang benar dilakukan antara PTPN 8 dengan PT Nugraha Putra. Kerja sama itu tercatat dalam kontrak bernomor PRJ-2.1.2, PRJ-2.704, PRJ-11, dan PRJ-2023.


Namun ia meluruskan bahwa objek kerja sama hanya mencakup dua blok, yakni:

Blok Snow — 3,603 hektare dan 

blok Kebun Jeruk — 18,299 hektare dengan total keseluruhan: 21,902 hektare.


Heru membantah informasi yang menyebut adanya pengelolaan di 9 titik sebagaimana beredar di media sosial.


“Hingga saat ini, tidak ada satu pun PKS yang mencantumkan sembilan lokasi. Jika ada pihak yang menggarap sembilan titik tersebut, maka statusnya ilegal,” tegas Heru.


Ia juga mengingatkan pentingnya memahami batas hukum terkait lahan perkebunan negara agar masyarakat tidak ikut terseret dalam aktivitas yang berpotensi melanggar aturan.


Sebelumnya, beredar video klarifikasi Hasan Nurdin, Direktur PD Nugraha Putra dan PD Anugraha Agro Putra, yang juga menyampaikan versinya soal kerja sama dengan PTPN 8.


Dalam video yang berdurasi kurang lebih tujuh menit, Hasan menyebut:

Ia menandatangani PKS dengan PTPN 8 pada 20 November 2023.

Total luas kerja sama adalah 21,9 hektare.

Terdiri dari 9 titik, di antaranya: 

- Ransa Gede 8,1 ha

- Pajaten 0,9 ha

- Pasir Linding 1,3 ha

- Batu Sumbul 2,3 ha

- Malimping 3,3 ha + 1,7 ha

- Barujaya 3,2 ha

- Pamarakan 1,7 ha, 

- Perniut 0,1 ha.


Hasan menyatakan bahwa dari sembilan titik tersebut, area yang masuk wilayah yang disebut “Pahlawan” hanya Barujaya dan Perniut dengan total 3,3 hektare.


Dalam kesempatannya Heru menghimbau kepada Masyarakat agar tidak mudah terprovokasi.

Di akhir klarifikasinya, Heru Supriyadi berharap masyarakat dapat lebih selektif dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama terkait lahan perkebunan negara dan kerja sama kemitraan.


“Mudah-mudahan keterangan ini dapat memberikan pemahaman yang benar tentang kondisi sebenarnya,” imbuh Heru.


Masih Heru menyampaikan permohonan maaf apabila masih terdapat kekurangan dalam penjelasan yang diberikan, sekaligus menegaskan komitmen PTPN I Regional 2 terhadap prinsip transparansi dan penegakan hukum.


Heru menanggapi isu lain yang berkembang, yakni tuduhan bahwa kerusakan lahan yang terjadi di wilayah yang disebut sebagai “Pahlawan” terkait dengan seorang individu bernama Hasan Nurdin.


Menegaskan bahwa ia tidak akan memberikan komentar lebih jauh, karena persoalan tersebut sudah dilaporkan secara resmi dan tengah ditangani aparat penegak hukum.


“Kami sudah melaporkan kasus tersebut dengan bukti-buktinya. biarkan polisi bekerja secara netral dan membuktikan fakta yang sebenarnya,”


Heru berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum hasil penyelidikan resmi dari aparat berwenang diumumkan, harapnya.


(Ayi Supriatna)

close