Alih Fungsi Kebun Teh di Pangalengan Jadi Sayuran, Belum Sepenuhnya Dihentikan Keseriusan PTPN I Regional 2 Dipertanyakan

Iklan Semua Halaman

.

Alih Fungsi Kebun Teh di Pangalengan Jadi Sayuran, Belum Sepenuhnya Dihentikan Keseriusan PTPN I Regional 2 Dipertanyakan

Staff Redaksi Media DPR
Jumat, 30 Januari 2026


KABUPATEN BANDUNG, MEDIA-DPR.COM,  Polemik alih fungsi lahan perkebunan kembali mengemuka setelah kritik keras Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terhadap praktik perubahan kebun teh menjadi kebun sayuran hingga kini belum semua tindak lanjut yang nyata di lapangan, karena masih ada tanaman sayuran.


Lebih dari sebulan sejak pernyataan tegas tersebut disampaikan, tanaman sayur -  mayur seperti wortel dan kentang masih tampak tumbuh subur di kawasan perkebunan teh Pangalengan, Kabupaten Bandung.


Sorotan publik kini mengarah pada jajaran manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN), khususnya Desmanto, yang menjabat Region Head PTPN I Regional 2. 


Posisi strategis ini menempatkannya sebagai pengambil kebijakan kunci dalam menentukan arah pengelolaan lahan perkebunan negara termasuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan keberlanjutan sosial masyarakat sekitar.


Polemik bermula ketika Dedi Mulyadi secara terbuka menantang pengelola perkebunan untuk membongkar kebun sayuran yang berdiri di atas kawasan kebun teh dan mengembalikannya ke fungsi awal.


Menurutnya, alih fungsi tersebut berpotensi merusak ekosistem pegunungan, mempercepat erosi, serta mengancam keseimbangan lingkungan jangka panjang.


Kritik paling keras disampaikan Dedi saat menghadiri kegiatan penanaman teh di Pangalengan pada Selasa (16/12/2025) lokasi yang sebelumnya viral akibat rusaknya lahan perkebunan. 


Di hadapan manajemen PTPN, termasuk Desmanto, Dedi menilai akar persoalan bukan semata pada masyarakat, melainkan pada tata kelola aset negara yang longgar.


“Saya jujur saja, Pak. Penyebab rakyat berani karena PTPN-nya salah sejak awal. Karena tanah PTPN disewakan, rakyat jadi berani mengubah peruntukannya,” ujar Dedi dengan nada tegas.


Dedi menegaskan, pengelolaan lahan perkebunan negara tidak boleh mengabaikan tanggung jawab ekologis. 


Ia menyatakan, sekalipun pemerintah daerah memiliki kepentingan ekonomi, prinsip perlindungan lingkungan harus menjadi rujukan utama.


Namun, hingga Selasa (27/01/2026)sekitar satu bulan lebih setelah kunjungan tersebut kondisi di afdeling Cinyiruan belum berubah signifikan. 


Lahan yang sebelumnya ditanami teh dan kemudian dialihfungsikan menjadi kebun sayur masih aktif digarap. 


Fakta ini memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi komitmen PTPN.


Sebelumnya, Desmanto dari pihak PTPN di hadapan Gubernur Jawa Barat menyatakan kesiapan untuk membongkar tanaman sayur dan mengembalikan fungsi lahan menjadi kebun teh. 


Akan tetapi, belum terealisasinya semuanya langkah tersebut membuat sebagian pihak menilai manajemen PTPN tidak tegas dan tidak konsisten antara pernyataan dan tindakan.


Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak PTPN I Regional 2 terkait alasan belum dilakukannya pembongkaran atau jadwal penertiban yang pasti.


Prinsip keberimbangan dan kehati-hatian dalam Kode Etik Jurnalistik menuntut adanya ruang klarifikasi dari pihak terkait.


Polemik ini menegaskan bahwa persoalan alih fungsi lahan perkebunan bukan isu sederhana.


Ia menyangkut tata kelola aset negara, penegakan aturan, serta keberanian manajemen dalam mengambil keputusan yang berpihak pada kelestarian lingkungan. 


Tanpa langkah konkret dan transparan, kritik publik berpotensi terus menguat—dan kepercayaan terhadap pengelolaan perkebunan negara kian dipertaruhkan.***


(Ayi Supriatna)

close