DLHK Kabupaten Tangerang Menilai Bahwa Limbah oli bekas disebabkan oleh banjir yang menggenangi area produksi. PT ACML

Iklan Semua Halaman

.

DLHK Kabupaten Tangerang Menilai Bahwa Limbah oli bekas disebabkan oleh banjir yang menggenangi area produksi. PT ACML

Staff Redaksi Media DPR
Rabu, 11 Februari 2026

 


Tangerang | MEDIA–DPR.COM, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BIMPAR Indonesia, di bawah kepemimpinan Ketua Umum Muhammad Kadfi, mengecam keras pernyataan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang terkait penanganan dugaan pencemaran limbah oli bekas yang melibatkan PT ACML. Pernyataan DLHK yang terkesan menyalahkan banjir sebagai penyebab utama, alih-alih menyoroti potensi kelalaian PT ACML dalam pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dinilai sebagai upaya cuci tangan yang menciderai rasa keadilan masyarakat.

 

Laporan resmi yang diajukan LSM BIMPAR terkait insiden keluarnya limbah oli bekas dari area penyimpanan PT ACML saat banjir Januari lalu, seharusnya ditanggapi dengan investigasi mendalam dan objektif. Namun, respons awal DLHK justru menimbulkan tanda tanya besar. Klaim bahwa limbah tersebut “kebetulan” terbawa banjir ke area produksi PT ACML, mengindikasikan kurangnya pemahaman atau bahkan pengabaian terhadap prinsip-prinsip pengelolaan limbah B3 yang benar. Limbah B3, termasuk oli bekas, wajib dikelola dengan standar ketat untuk mencegah pencemaran lingkungan, apapun kondisinya.

 

Pernyataan DLHK juga mengungkit perihal izin lingkungan PT ACML yang dikeluarkan oleh dinas perindustrian pada tahun 2007. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitas dan relevansi izin tersebut dengan aktivitas pengelolaan limbah B3 perusahaan saat ini. Apakah izin tersebut masih berlaku? Apakah cakupannya sesuai dengan volume dan jenis limbah B3 yang dihasilkan PT ACML saat ini? DLHK seharusnya fokus pada penegakan hukum dan memastikan perusahaan memiliki izin yang sesuai serta mematuhi seluruh regulasi terkait pengelolaan limbah B3, bukan justru mencari pembenaran atas potensi pelanggaran.

 

LSM BIMPAR menuntut transparansi dan akuntabilitas penuh dari DLHK Kabupaten Tangerang. Kami mendesak dilakukannya investigasi independen yang melibatkan ahli lingkungan dan perwakilan masyarakat. Proses investigasi harus mencakup uji laboratorium terhadap sampel limbah, penelusuran jejak aliran limbah, pemeriksaan mendalam terhadap dokumen manifest dan izin pengelolaan limbah perusahaan, serta audit kepatuhan terhadap sistem penyimpanan limbah B3 yang dimiliki PT ACML. Hasil investigasi harus dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.

 

Kami tidak akan tinggal diam melihat upaya melindungi perusahaan yang berpotensi melakukan pelanggaran lingkungan. LSM BIMPAR akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dan siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi jika DLHK Kabupaten Tangerang terbukti tidak mampu bertindak tegas dan adil. Kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan adalah prioritas utama yang tidak bisa ditawar-tawar.

 

Lebih lanjut, ketum LSM BIMPAR mengatakan bahwa, kami akan segarah mengambil langkah demostrasi di DLHK karna dengan pernyataan yang di sampaikan oleh DLHK terkait limbah oli bekas di PT ACML, itu disebabkan banjir yang kebetulan menggenangi area produksi PT ACML, seakan dlhk menyalahkan banjir. kami akan melakukan aksi sehingga kami mengatahui kebenaran dan transparansi terkait penindakan dan kinerja pihak DLHK dalam menjamin keamanan dan kebersihan lingkungan dari pengaruh limbah beracun.

close