Pengacara kondang berikan bantuan prodeo setelah mengetahui fakta sang ABK baru bekerja tiga hari dan diduga dibohongi
JAKARTA | MEDIA-DPR-COM. Pengacara ternama Hotman Paris Hutapea resmi memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada keluarga Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Belawan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu dan dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Jelang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (23/02/2026), Hotman juga turut berkontribusi dalam menyusun nota pembelaan untuk terdakwa tersebut.
Pendampingan ini diumumkan Hotman dalam konferensi pers bersama keluarga terdakwa dan tim kuasa hukum di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jum'at (20/2/2026). Sabtu (21/02/2026),
Ia, menyampaikan bahwa tim Hotman 911 bekerja secara prodeo untuk memberikan sumbangsih pemikiran kepada tim kuasa hukum Fandi.
"Kita berikan usulan untuk mengajukan pembelaan atau pledoi di persidangan PN Batam," ujarnya dikutip dari akun Instagram @hormanparisofficial.
Awalnya Hotman enggan terlibat karena kasusnya berkaitan dengan narkotika, namun sikapnya berubah setelah mendengar penuturan keluarga.
Menurut informasi yang diterimanya, Fandi baru bekerja sebagai ABK selama tiga hari di Kapal Sea Dragon sebelum kapal ditangkap Aparat Penegak Hukum (APH) di perairan Karimun pada Mei 2025. Bahkan, kontrak kerja Fandi sebenarnya untuk kapal lain.
"Tiba-tiba dia dibawa ke Kapal Sea Dragon yang berlabuh di tengah laut. Kapten kapal telah membohongi Fandi," jelas Hotman, yang menyebut terdapat sejumlah fakta persidangan yang perlu diperhatikan terkait posisi Fandi yang diduga tidak mengetahui adanya muatan narkotika.
Kapal Sea Dragon ditemukan mengangkut sabu dengan berat total 1.995.130 gram atau mendekati dua ton. Pada Kamis (05/02/2026)
Jaksa membacakan tuntutan hukuman mati terhadap enam terdakwa (empat WNI dan dua WNA Thailand) di PN Batam. Sidang berlangsung dalam suasana haru dengan keluarga para terdakwa menangis setelah mendengar tuntutan tersebut.
Kronologi Kasus: "Kasus bermula pada April 2025 ketika Hasiholan Samosir menawarkan pekerjaan ABK tanker kepada Fandi. Pada Kamis (01/05/2025), Fandi bersama tiga orang lainnya berangkat ke Thailand dan bertemu dua WNA Thailand. Mereka kemudian bergabung dengan Kapal Sea Dragon pada Selasa (13/05/2025).
Pada Minggu (18/05/2025,) Kapal tersebut menerima 67 kardus yang disamarkan sebagai Teh China dari kapal ikan Thailand. Petugas gabungan BNN dan Bea Cukai menghentikan kapal pada Rabu (21/05/2025) di perairan Karimun dan menemukan metamfetamina dalam jumlah besar.
Keterangan Keluarga dan Kejagung
Ibu Fandi, Nirwana, mengatakan anaknya bekerja sebagai ABK untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga dan membiayai pendidikan adik-adiknya.
Ia meyakini Fandi tidak mengetahui kapal membawa muatan ilegal dan memohon agar kasusnya mendapat pertimbangan yang adil.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan bahwa penuntutan didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang matang.
Dia menyatakan bahwa Fandi mengetahui dengan sadar adanya narkoba di kapal dan telah menerima pembayaran sebesar Rp 8,2 juta pada Mei 2025. "Fakta sidang menunjukkan dia menyadari mengangkut barang haram dan menerima pembayaran," tegas Anang.
Namun, ia juga menjelaskan bahwa terdakwa berhak menyampaikan pembelaan melalui pledoi, dan majelis hakim akan menjadi pihak yang menentukan putusan akhir setelah mendengar replik dari jaksa.
Terdakwa lainnya adalah Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir, Weerapat Phongwan, dan Teerapong Lekpradube. Kejagung menyatakan bahwa mereka bekerja dengan sindikat narkoba jejaring internasional.
Tim kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga putusan akhir dijatuhkan.(Red)

Komentar

