SUMUT | MEDIA-DPR.COM. Anggota DPR-RI sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Drs. Rapidin Simbolon M.M., mengeluarkan suara tegas terkait kasus pengusiran Kelompok Tani Padang Halaban Sumatera Utara (KTPHS) dari tanah leluhur mereka yang diduga terkait kepentingan korporasi.
Kritikan ini muncul saat sebagian masyarakat di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Aceh, dan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) masih belum pulih dari dampak banjir dan longsor yang juga dikaitkan dengan keculasan pengelolaan lahan oleh korporasi, dengan sebagian korban masih tinggal di pengungsian.
"Merasa miris melihat saudara kita di KTPHS harus terusir hanya gara-gara kepentingan korporasi. Melihat orang tua dan anak-anak menggelepar di bawah cakar alat berat yang menghancurkan tempat bernaung mereka sungguh menyakitkan hati," ucap Rapidin.
Menurutnya, konflik agraria selalu menyalahkan rakyat sementara korporasi tampak berdiri congkak dengan dukungan aparat negara seolah memiliki mandat penuh atas tanah Indonesia. "Rakyat hanya bisa pasrah karena seolah negara tidak akan pernah membela mereka," tambahnya.
Rapidin menegaskan perlunya mengakhiri penyelesaian konflik agraria dengan cara kekerasan, terutama jika melibatkan aparat negara. "Selesaikan dengan bijak dan tempatkan rakyat serta korporasi pada posisi yang setara, bukan berat sebelah," katanya.
Ia juga menolak tegas setiap bentuk pelanggaran HAM dalam penyelesaian konflik agraria dan menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan KTPHS. "Setiap jengkal tanah di negeri ini milik rakyat, bukan milik korporasi," pungkas Rapidin dengan semboyan Satyam Eva Jayate.(Lisberth Manik S.E.,)

Komentar

