Olah TKP Dugaan Pemukulan Wartawan dan Aktivis Lingkungan Dilaksanakan Kuasa Hukum: Negara Wajib Hadir Lindungi Kebebasan Pers

Iklan Semua Halaman

.

Olah TKP Dugaan Pemukulan Wartawan dan Aktivis Lingkungan Dilaksanakan Kuasa Hukum: Negara Wajib Hadir Lindungi Kebebasan Pers

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Jumat, 06 Februari 2026

Langkah profesional Polres Tapteng Polda Sumut jadi inspirasi penegakan hukum transparan

 

TAPTENG, MEDIA-DPR.COM..Kamis (05/02/2026), Polres Tapteng Polda Sumut melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan pemukulan terhadap seorang wartawan sekaligus aktivis Duta Lingkungan Hidup. 


Proses penyelidikan ini dilakukan secara objektif dan profesional, didampingi kuasa hukum Erik Pasaribu, Peniel Sitorus, S.H., untuk memastikan sesuai aturan perundang-undangan.

 

Peniel Sitorus menegaskan bahwa dugaan kekerasan tersebut tidak dapat dianggap sepele, karena menyangkut perlindungan hak asasi dan kebebasan pers. 


"Jika benar terjadi pemukulan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik, hal tersebut dapat dikenakan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, kekerasan fisik juga dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan jika unsur-unsurnya terpenuhi," jelasnya kepada MEDIA DPR.COM.

 

Menurutnya, langkah cepat Polres Tapteng melakukan olah TKP merupakan sinyal positif bagi supremasi hukum dan memberikan rasa aman bagi mereka yang menjalankan fungsi kontrol sosial untuk kepentingan publik. 


"Kami mengapresiasi langkah profesional aparat kepolisian. Negara wajib hadir melindungi wartawan dan aktivis," tegasnya.

 

Langkah ini mendapat apresiasi luas sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, menjadi inspirasi bahwa setiap kasus yang menyangkut kepentingan publik layak mendapatkan penanganan yang cermat dan objektif. MEDIA DPR.COM akan terus memantau perkembangan perkara ini dengan prinsip jurnalistik yang berimbang dan menghormati asas praduga tak bersalah.(Lisberth Manik S.E.)

close