PDI Perjuangan Beber Bukti Resmi Anggaran MBG Diambil dari Dana Pendidikan Rp 769 Triliun

Iklan Semua Halaman

.

PDI Perjuangan Beber Bukti Resmi Anggaran MBG Diambil dari Dana Pendidikan Rp 769 Triliun

Staff Redaksi Media DPR Jambi
Rabu, 25 Februari 2026

Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti dan Adian Napitupulu.


JAKARTA | MEDIA-DPR-COM. PDI Perjuangan (PDIP) secara tegas meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). 


Merespons pernyataan sejumlah pejabat yang menyebut dana MBG berasal dari efisiensi dan bukan dari anggaran pendidikan, PDIP memaparkan bukti kuat berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan Presiden (Perpres) bahwa anggaran program tersebut diambil dari APBN.

 

Ketua DPP PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, menyampaikan bahwa klarifikasi ini dilakukan mengingat banyaknya pertanyaan dari kader partai hingga masyarakat luas yang kebingungan dengan narasi yang beredar.


"Kawan-kawan kami di bawah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp 769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan," ujarnya saat konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Rabu (25/02/2026).

 

Esti menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen resmi negara, dari total anggaran pendidikan tersebut digunakan sebesar Rp 223,5 triliun untuk program MBG, yang tercantum secara jelas di lampiran APBN berupa Perpres. 


"Kami dari Komisi X DPR RI merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data," bebernya.

 

Senada dengan itu, Wasekjen DPP PDI Perjuangan Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu menepis klaim bahwa anggaran MBG berasal dari efisiensi. 


Ia mengajak publik merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, yang dalam Penjelasan Pasal 22 secara eksplisit menyebutkan bahwa pendanaan operasional pendidikan termasuk untuk Program Makan Bergizi. 


Hal ini dikuatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026, yang mencatat alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional sebesar Rp 223.558.960.490.

 

Adian menekankan bahwa pembukaan data ini bukan sekadar kritik, melainkan bentuk penghormatan terhadap konstitusi dan tata kelola negara yang transparan. 


"Kita bernegara dipandu oleh Undang-Undang. Menyampaikan dengan benar sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan Pemerintah sebagai pembuatnya," katanya.

 

Melalui penjelasan ini, PDI Perjuangan berharap masyarakat mendapatkan informasi yang valid dan tidak lagi termakan kesimpangsiuran. 


"Ini harus kita luruskan agar rakyat semakin memahami. Undang-Undang dan Peraturan Presiden mengatakan demikian (diambil dari anggaran pendidikan). Itulah kepentingan kita menyampaikan ini kepada publik," tandasnya.(Red)

close